Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Pejabat di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal adalah Pejabat yang menjalankan fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelengggaraan urusan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
3. Pengadu adalah Pegawai atau Masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian.
4. Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh pegawai terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pegawai, pelanggaran disiplin pegawai dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
5. Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, Identifikasi Khusus, pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan
6. Tim Pelaksana Penanganan Pengaduan adalah adalah tim penanganan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
7. Menteri adalah Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
8. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
9. Inspektorat adalah Inspektorat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 2
(1) Pegawai atau Masyarakat dapat menyampaikan Laporan Pengaduan.
(2) Pengaduan oleh Pegawai atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkaitan dengan dugaan:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; dan/atau
c. tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan oleh pegawai.
Pasal 3
(1) Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme wajib menyampaikan laporan pengaduan.
(2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dapat menyampaikan laporan pengaduan.
Pasal 4
(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Laporan Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan kepada Tim Penanganan Pengaduan.
(3) Laporan Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui :
a. website pengaduan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
b. kotak pengaduan;
c. surat elektronik dengan alamat [email protected];
dan/atau
d. telepon atau fax yang secara khusus disediakan oleh tim penanganan pengaduan.
Pasal 5
(1) Laporan Pengaduan paling sedikit memuat:
a. substansi pengaduan;
b. pihak yang terlibat;
c. waktu kejadian;
d. tempat kejadian; dan
e. kronologis kejadian.
(2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainya.
Pasal 6
Semua pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan, termasuk Pengaduan yang tidak memuat atau tidak melampirkan identitas Pengadu.
Pasal 7
(1) Dalam hal identitas Pengadu diketahui, Tim Penanganan Pengaduan wajib merahasiakan identitas Pengadu, kecuali untuk keperluan pemeriksaan.
(2) Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pengadu dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan.
(2) Inspektur Kementerian sebagai Ketua Tim Penanganan Pengaduan.
Pasal 9
Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. menerima Laporan Pengaduan dari Pegawai atau Masyarakat;
b. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan Pengaduan;
c. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pengaduan;
d. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pengadu;
e. melakukan telaahan atas Laporan Pengaduan; dan/atau
f. menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Menteri cq. Sekretaris Kementerian.
Pasal 10
(1) Tim Penanganan Pengaduan melakukan telaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan.
Pasal 11
Hasil telaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada Inspektur Kementerian untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat berupa:
a. penyalahgunaan wewenang atau bukan penyalahgunaan wewenang;
b. pelanggaran disiplin pegawai atau bukan pelanggaran disiplin pegawai;
c. pelanggaran kode etik Pegawai atau bukan pelanggaran kode etik Pegawai;
d. dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, Inspektur memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk:
a. menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; dan/atau
b. memerintahkan pengembalian atau tuntutan ganti rugi.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, hasil pemeriksaan disampaikan kepada instansi yang berwenang, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang- undangan.
Pasal 14
Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan bukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau bukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Inspektur Kementerian merekomendasikan pemulihan nama baik Pengadu.
Pasal 15
Inspektur Kementerian menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan kepada Menteri cq. Sekretaris Kementerian dalam bentuk laporan pelaksanaan pemeriksaan.
Pasal 16
Inspektorat melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Pasal 17
Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan dari Tim Penanganan Pengaduan sesuai dengan tempat dan media penyampaian pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja setelah pengaduan diterima.
Pasal 18
(1) Menteri wajib memberikan perlindungan kepada pegawai yang menyampaikan Laporan Pengaduan.
(2) Perlindungan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak diterimanya Pengaduan dengan ketentuan Laporan Pengaduan yang disampaikan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 19
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menjaga kerahasiaan identitas Pengadu;
b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan;
c. memberikan bantuan hukum;
d. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau
e. perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.
Pasal 20
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengaduan:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran;
atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
Pasal 21
Dalam hal Pegawai yang diadukan beritikad baik dan bekerjasama dalam pengungkapan pengaduan, direkomendasikan untuk diberikan keringanan dalam pemberian hukuman disiplin.
Pasal 22
Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan pengaduan palsu dan/atau menyampaikan pengaduan yang bersifat fitnah, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tangggal 1 September 2014 MENTERI PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, AHMAD HELMY FAISHAL ZAINI Di undangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
