Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PERMENPERA No. 01-permen-m-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1. Masyarakat adalah perorangan, kelompok badan hukum dan/atau badan usaha yang merasa tidak puas atas pelayanan perumahan dan permukiman. 2. Pengaduan adalah penyampaian masalah dan/atau pendapat terhadap pelayanan perumahan dan permukiman yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian dan/atau mitra kerja Kementerian. 3. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat 4. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.

Pasal 2

Tujuan pengelolaan pengaduan masyarakat adalah: a. memberikan pelayanan cepat tanggap atas ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan perumahan dan permukiman; b. meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan perumahan dan permukiman; c. mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan perumahan dan permukiman.

Pasal 3

Prinsip pengelolaan pengaduan masyarakat adalah : a. obyektifitas, bahwa pengaduan masyarakat berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria tertentu; b. validitas bahwa data dan informasi yang disampaikan mempunyai relevansi dan ada hubungan yang subtantif dengan tugas dan tanggung jawab aparatur Pemerintah; c. koordinasi, bahwa pengaduan masyarakat dilakukan dengan kerja sama yang baik antar pejabat; d. efektivitas dan efisiensi, bahwa pengaduan masyarakat dilaksanakan secara tepat sasaran dan hemat tenaga, waktu serta biaya; e. akuntabilitas, bahwa proses pengaduan masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat; f. transparansi, bahwa pengaduan masyarakat dilakukan berdasarkan mekanisme, prosedur yang jelas dan terbuka; g. azas praduga tak bersalah, bahwa sebelum terlapor terbukti melakukan kesalahan dan belum ditetapkan dengan putusan yang tetap, terlapor dianggap tidak bersalah; h. perlindungan terhadap pelapor setiap pengaduan yang masuk pada Kementerian akan dirahasiakan nama pelapornya.

Pasal 4

Fungsi pengelolaan pengaduan masyarakat adalah : a. menentukan bobot pengawasan yang terkandung di dalamnya; b. pengusutan terhadap kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang; c. pemeriksaan terhadap aparatur terlapor pada unit kerja Kementerian dan mitra kerja Kementerian; d. penertiban terhadap aparatur yang melakukan perbuatan dan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan; e. pembinaan dan pengendalian terhadap aparatur Kementerian; f. pemberian informasi kepada masyarakat terhadap tindak lanjut hasil pengelolaan pengaduannya; g. memberi masukan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian.

Pasal 5

Kementerian menerima pengaduan masyarakat terhadap pelayanan perumahan dan permukiman yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau mitra kerja Kementerian.

Pasal 6

(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui Tromol Pos 4400 website Kementerian (www.kemenpera.go.id pada menu saran dan pengaduan), dan/atau datang ke Kementerian (2) Tromol Pos dan website Kementerian (www.kemenpera.go.id pada menu saran dan pengaduan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Sekretariat Kementerian sebagai administrator. (3) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerima pengaduan dan melakukan penatausahaan serta pengklasifikasiannya. (4) Pengelolaan pengaduan masyarakat dilakukan oleh Tim Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai tata cara pengelolaan sebagaimana Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Jenis pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pelayanan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; b. pelayanan fasilitasi subsidi perumahan; c. pelayanan mitra kerja yang mengelola fasilitasi subsidi prasarana, sarana, dan utilitas perumahan; d. penyalahgunaan wewenang aparatur Kementerian; e. disiplin pegawai Kementerian; f. pengaduan masyarakat lainnya sesuai dengan haknya untuk mendapatkan pelayanan Kementerian dan mitra kerja Kementerian.

Pasal 8

(1) Masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada Kementerian sebagai pelapor mendapat perlindungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian dan/atau mitra kerja sebagai terlapor, apabila tidak terbukti bersalah atas pengaduan pelapor dipulihkan nama baiknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2010 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT