Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERHENTIAN LAYANAN BANTUAN KEPADA GOLONAN IV/A DAN IV/B SERTA PEMBERHENTIAN PEMBERIAN JASA TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERMENPERA No. 03-permen-m-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a jo. ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 yang mengikuti Program TAPERUM-PNS. 2. Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut TAPERUM-PNS adalah Tabungan melalui iuran yang dipotong dari gaji pokok masing-masing Pegawai Negeri Sipil yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, serta diatur pelaksanaannya dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994. 3. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut BAPERTARUM-PNS adalah Badan yang mempunyai tugas untuk mengelola dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994. 4. Bantuan Uang Muka yang selanjutnya disingkat BUM adalah bantuan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994, yang diberikan untuk membantu uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank Pelaksana, dilokasi manapun di seluruh INDONESIA. 5. Bantuan Sebagian Biaya Membangun yang selanjutnya disebut BM adalah bantuan yang diberikan kepada yang memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994, yang diberikan untuk membantu sebagian biaya membangun rumah diatas tanah hak milik sendiri dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Swadaya (KPRS) melalui Bank Pelaksana, dilokasi tempatnya bekerja. 6. Pengembalian Tabungan Perumahan yang selanjutnya disebut PT adalah pengembalian pokok tabungan perumahan tanpa bunga kepada PNS atau ahli warisnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994, yang diberikan kepada PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau sebab- sebab lainnya.

Pasal 2

Pemberian layanan BUM dan BM bagi Golongan IV/a dan IV/b serta pemberian jasa TAPERUM-PNS, dihentikan sementara sampai ditetapkan perubahan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3

(1) Permohonan BUM dan BM oleh PNS Golongan IV/a dan IV/b yang telah diajukan kepada BAPERTARUM-PNS pada tanggal sebelum ditetapkannya Peraturan ini, tetap diproses. (2) PT yang sedang dalam proses pembayaran di Bank Penyalur sebelum ditetapkan Peraturan ini, pembayaran PT tetap disertai dengan jasa tabungan. (3) Dalam hal Bank Penyalur belum dapat mengubah sistem penghitungan PT dengan disertai jasa tabungan, menjadi penghitungan PT tanpa jasa tabungan, maka pembayaran PT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilayani sampai dengan tanggal 31 Oktober 2009.

Pasal 4

Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka: 1. Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 01/KPTS/TAPERUM-PNS/M/1999 tentang Pemberian Jasa Tabungan Perumahan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berhenti Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Pensiun atau Meninggal Dunia atau Sebab- Sebab Lainnya; dan 2. Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 02/KPTS/TAPERUM-PNS/M/1999 tentang Pemberian Bantuan Perumahan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a dan IV/b, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2009 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA