Peraturan Menteri Nomor 06-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PERUMAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1) Mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha di bidang perumahan dalam rangka penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
(2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usaha di bidang perumahan yang didalamnya terdapat modal asing;
b. usaha di bidang perumahan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah.
Pasal 2
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam memberikan izin usaha bertindak untuk dan atas nama Menteri yang membidangi perumahan rakyat.
Pasal 3
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2:
a. berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal serta tata cara perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi perumahan rakyat;
b. dalam pelaksanaan pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 bilamana diperlukan penjelasan teknis lebih lanjut dapat menghubungi eselon I Kementerian Perumahan Rakyat yang terkait dengan bidangnya;
c. menyampaikan tembusan izin usaha yang dikeluarkan kepada Menteri yang membidangi perumahan rakyat;
d. menyampaikan laporan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun kepada Menteri yang membidangi perumahan rakyat.
Pasal 4
(1) Pedoman dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Menteri yang membidangi perumahan rakyat paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(2) Sambil menunggu ditetapkannya Pedoman dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BKPM dapat menggunakan pedoman dan tata cara perizinan yang ada sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2009 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
