Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut BAPERTARUM-PNS adalah badan yang mempunyai tugas untuk mengelola dana Taperum, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994.
2. Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS yang selanjutnya disebut Pelaksana Settap adalah suatu organisasi yang dibentuk untuk membantu Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS dalam rangka pelaksanaan tugas administrasi dan Operasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pegawai adalah pegawai tetap yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dan memperoleh Imbalan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan masa kerja yang diakui semenjak yang bersangkutan diangkat sebagai calon pegawai atau pegawai kontrak sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja.
4. Imbalan Kerja adalah penghasilan Pegawai yang diberikan Pelaksana Settap setiap bulan meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
5. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara Pegawai dengan Pelaksana Settap karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pegawai dengan Pelaksana Settap.
6. Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai adalah hak yang melekat pada Pegawai yang wajib diselesaikan dan diberikan Pelaksana Settap kepada Pegawai yang mengalami PHK.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan pemberian dan penyelesaian hak Pegawai berupa Hak Imbalan Pasca Kerja yang melekat akibat PHK di lingkungan Pelaksana Settap.
(2) Pelaksanaan pemberian Hak Imbalan Pasca Kerja yang melekat akibat PHK melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas.
Pasal 3
Peraturan ini berlaku bagi Pegawai yang berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang terikat hubungan kerja dengan Pelaksana Settap, kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian Kerja dan/atau Peraturan Perundang- Undangan lainnya yang lebih tinggi.
Pasal 4
(1) Kepada setiap Pegawai yang berhenti bekerja berdasarkan ketentuan www.djpp.kemenkumham.go.id
yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan Hak Imbalan Pasca Kerja.
(2) Sebab-sebab Pegawai berhenti bekerja meliputi hal-hal yang berdasarkan kepada:
a. Peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
b. Program Pensiun Dini Sukarela (PPDS).
c. Pengunduran Diri Atas Kemauan Sendiri.
Pasal 5
(1) Hak Imbalan Pasca Kerja diberikan kepada Pegawai yang berhenti bekerja atau terkena PHK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
(2) Dasar Perhitungan Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
Pasal 6
(1) PPDS adalah program pensiun dini yang dapat diikuti Pegawai yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pelaksana Settap.
(2) Kepada Pegawai yang berhenti bekerja karena mengikuti PPDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Imbalan Pasca Kerja.
(3) Kualifikasi dan persyaratan serta dasar perhitungan dan formulasi paket Hak Imbalan Pasca Kerja dalam pelaksanaan PPDS ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
Pasal 7
(1) Pegawai dapat berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dengan cara mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara baik-baik dan mengikuti prosedur serta diajukan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengunduran diri.
(2) Kepada Pegawai yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Imbalan Pasca Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Hak Imbalan Pasca Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa uang pisah dan uang penggantian hak.
(4) Uang Pisah berupa uang tunai yang besarnya ditentukan dengan dasar perhitungan sebagai berikut:
a. Pegawai dengan masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan senilai 1 (satu) kali imbalan kerja.
b. Pegawai dengan masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun diberikan senilai 2 (dua) kali imbalan kerja.
c. Pegawai dengan masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun diberikan senilai 3 (tiga) kali imbalan kerja.
(5) Dasar perhitungan dan besaran uang penggantian hak yaitu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
Pasal 8
(1) Penyelesaian pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, dan masing-masing berdasarkan:
a. Peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan;
b. kesepakatan perdata antara Pegawai dengan Pelaksana Settap untuk PPDS; atau
c. surat pengunduran diri Pegawai.
(2) Penyelesaian pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah Pegawai yang bersangkutan memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada sebagai berikut:
a. Melunasi hutang kepada Pelaksana Settap.
b. Mengembalikan barang inventaris Pelaksana Settap.
c. Mengembalikan sarana peralatan kerja lainnya milik Pelaksana Settap.
(3) Pemenuhan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam Berita Acara Penyelesaian Hak Pegawai akibat PHK oleh Pegawai yang bersangkutan atau ahli warisnya.
(4) Pajak Penghasilan atas pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai ditanggung oleh Pelaksana Settap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
(1) Kepala Pelaksana Settap diberikan kewenangan untuk MENETAPKAN dan melaksanakan pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Kewenangan untuk MENETAPKAN dan melaksanakan pembayaran Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
Pasal 10
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan bekerja di Pelaksana Settap memasuki usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil namun yang bersangkutan belum berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun atau karena sebab lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pelaksana Settap, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhitung mulai tanggal dinyatakan pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil beralih status kepegawaiannya di Pelaksana Settap menjadi pegawai tetap yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang beralih status kepegawaiannya di Pelaksana Settap menjadi pegawai tetap yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Hak Imbalan Pasca Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Masa kerja Pegawai Negeri Sipil yang beralih status kepegawaiannya di Pelaksana Settap menjadi pegawai tetap yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang diakui adalah semenjak yang bersangkutan beralih status kepegawaiannya di Pelaksana Settap dari Pegawai Negeri Sipil menjadi pegawai tetap yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS
DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
