Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011 MELALUI DEKONSENTRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasiadalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan KementerianPerumahan Rakyat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
2. Dana Dekonsentrasiadalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat SKPD Provinsi, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Perumahan Rakyatdi provinsi.
4. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
5. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Pasal 2
Tujuan pelimpahan sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian Perumahan Rakyat adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintah di bidang perumahan.
Pasal 3
Urusan pemerintah lingkup Kementerian meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
e. penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.
Pasal 4
(1) Sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilimpahkan melalui Dekonsentrasi.
(2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sosialisasi kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam hal penyiapan perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Menteri bertanggung jawab atas kebijakan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2011 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
Dekonsentrasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD Provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.
Pasal 6
(1) Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 7
Penyelenggaraan Dekonsentrasi ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2011.
Pasal 8
(1) Menteri melimpahkan pengelolaan dana Dekonsentrasi kepada Gubernur.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan dana Dekonsentrasi dan MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan.
(3) Perangkat pengelola keuangansebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan/PenandatanganSurat Perintah Membayar (SPM);
d. Bendahara Pengeluaran.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran/Barangsebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Kepala SKPD Provinsi, kecuali pada SKPD Sekretariat Daerah.
Pasal 9
Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 sesuai pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pendanaan Dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaramelalui BagianAnggaran Kementerian.
(2) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah.
(3) Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(4) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Dekonsentrasidilaksanakan sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(3) Barang milik negara yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
(4) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik daerah.
(5) Ketentuan mengenai barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penatausahaan,pengendalian, dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 12
Pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasimeliputi:
a. laporan manajerial;
b. laporan akuntabilitas; dan
c. laporan teknis.
Pasal 13
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasibertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasisesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajibmenyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan desentralisasi.
(4) Penatausahaan serta pelaporan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 15
Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 16
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasibertanggungjawab atas pelaporan teknis Dekonsentrasi.
(2) Pelaporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, fasilitasi, pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18
(1) SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. penundaan pencairan dana Dekonsentrasi bidang perumahandan kawasan permukiman pada triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana Dekonsentrasi bidang perumahandan kawasan permukiman pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal SKPD Provinsi dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
