Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pengelolaan adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh lembaga pengelola lingkungan perumahan tapak hasil pembangunan baru untuk menjamin berfungsinya prasarana, sarana dan utilitas umum lingkungan Perumahan Tapak sesuai peruntukannya.
2. Rumah Tapak adalah unit bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang sebagian atau seluruhnya berada pada bidang permukaan tanah atau air dengan fungsi sebagai tempat tinggal atau hunian layak huni dan dimiliki oleh orang perorangan.
3. Lingkungan Perumahan Tapak yang selanjutnya disebut lingkungan perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian berlantai satu atau dua.
4. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
8. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang ditujukan untuk mewujudkan efektivitas peran pelaku penyelenggara pengelolaan lingkungan perumahan.
9. Perencanaan adalah kegiatan penyusunan dan/atau peninjauan kembali atas rencana yang telah ada untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan pengembangan lingkungan perumahan untuk masa tertentu.
10. Pelayanan jasa adalah kegiatan lembaga pengelola untuk memberikan kenyamanan bermukim sesuai kepentingan pengguna jasa.
11. Pemanfaatan adalah pendayagunaan dan penggunaan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pelayanan jasa lingkungan perumahan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
12. Pengamanan adalah kegiatan penghindaran segala risiko yang terjadi terhadap hunian maupun isinya serta prasarana, sarana dan utilitas umum lingkungan perumahan selama 24 jam yang berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
13. Pemeliharaan lingkungan perumahan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan prasarana, sarana dan utilitas umum lingkungan perumahan agar tetap laik fungsi.
14. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pemanfaatan dan/atau pendayagunaan prasarana, sarana dan utilitas umum lingkungan perumahan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
15. Pengendalian adalah upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan fungsi serta peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum lingkungan perumahan.
16. Kebersihan adalah lingkungan perumahan yang bersih dari pencemaran udara, pencemaran air dan sampah.
17. Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram, lahir dan batin.
18. Keamanan lingkungan perumahan adalah suasana dan kondisi yang terlindung dari berbagai kemungkinan penurunan kualitas lingkungan perumahan sebagai akibat gangguan perilaku pemanfaatan, kriminalitas atau perilaku menyimpang lainnya.
19. Lembaga pengelola lingkungan perumahan tapak hasil pembangunan baru yang selanjutnya disebut lembaga pengelola adalah badan usaha yang melaksanakan fungsi pengelolaan lingkungan perumahan.
20. Pelaku pembangunan perumahan adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang melaksanakan pembangunan perumahan.
21. Pemangku kepentingan adalah para pihak yang mempunyai kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan lingkungan perumahan meliputi pelaku pembangunan dan masyarakat.
22. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Republik INDONESIA yang terdiri atas PRESIDEN beserta para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
23. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
24. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Pasal 2
Pengelolaan lingkungan perumahan tapak bertujuan untuk memelihara kelestarian lingkungan Perumahan Tapak.
Pasal 3
(1) Lingkup pengelolaan lingkungan perumahan tapak dilaksanakan pada lingkungan perumahan hasil pembangunan baru.
(2) Pengelolaan lingkungan perumahan meliputi pengelolaan, kelembagaan, pembinaan, serta tugas dan tanggung jawab pemangku kepentingan.
Pasal 4
(1) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dilaksanakan pada lingkungan perumahan hasil pembangunan baru terdiri dari kegiatan:
a. perencanaan dan pemrograman;
b. pelaksanaan;
c. pembiayaan;
d. pengawasan dan pengendalian.
(2) Objek pengelolaan meliputi:
a. prasarana yang meliputi antara lain:
1. jalan lingkungan;
2. saluran pembuangan air limbah lingkungan;
3. saluran pembuangan air hujan (drainase) lingkungan;
4. tempat pembuangan sampah.
b. sarana lingkungan perumahan terdiri dari:
1. sarana lingkungan perumahan yang rinciannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
2. lahan sarana lingkungan perumahan di luar peruntukannya yaitu lahan-lahan yang masih kosong dan dimanfaatkan oleh penghuni untuk kegiatan penghuni yang sifatnya temporer, seperti kegiatan bercocok tanam, menjual tanaman, basar dan kegiatan lainnya;
3. sarana lingkungan perumahan terbangun yang belum dimanfaatkan penghuni, oleh sebab administrasi perizinannya belum selesai, seperti rumah ibadah, sekolah dan/atau kegiatannya belum berjalan seperti posyandu, PKK dan lain-lain.
c. utilitas umum yang meliputi antara lain:
1. jaringan air bersih komunal merupakan jaringan air bersih selain distribusi yang dimanfaatkan bersama seluruh penghuni;
2. penerangan jalan umum lingkungan yang dibangun secara swadaya yang operasionalnya dibiayai oleh kesediaan penghuni dalam rangka menjaga keamanan lingkungan;
3. sarana telekomunikasi antara lain meliputi jaringan telepon dan multi media lainnya; dan
4. jalur transportasi publik dan penghuni meliputi jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat umum dan penghuni sehari-hari dalam berkehidupan.
d. pelayanan jasa sekurang-kurangnya terdiri dari:
1. kebersihan lingkungan;
2. ketertiban dan keamanan lingkungan;
3. penanggulangan masalah khusus;
4. Pelayanan jasa lainnya.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Kemasyarakatan yang memiliki tugas mengelola lingkungan perumahan sebagai Lembaga Pengelola.
(4) Lembaga Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk berdasarkan atas kesepakatan masyarakat penghuni dan dapat difasilitasi oleh pelaku pembangunan.
(5) Pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi kegiatan pelayanan:
a. Kebersihan lingkungan meliputi kegiatan antara lain:
1. pengangkatan dan pengangkutan sampah rumah tangga menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS);
2. pengolahan dan pemanfaatan sampah rumah tangga;
3. fasilitasi pengurasan tangki septik rumah tangga;
4. perawatan pertamanan dan ruang terbuka hijau lingkungan perumahan;
5. fasilitasi perawatan rumah dan pekarangan dengan cara mengecat bangunan dan/atau pagar secara berkala; dan
6. penataan dan pemeliharaan elemen estetika lingkungan seperti gapura, lampu hias, reklame/spanduk/baliho/pamflet.
b. Ketertiban dan keamanan Lingkungan antara lain meliputi kegiatan pelayanan:
1. penyiapan tata cara berkehidupan di lingkungan perumahan;
2. pengaturan perparkiran;
3. fasilitasi jasa penitipan rumah dan/atau barang;
4. pengaturan pemasangan portal jalan dan polisi tidur di jalan lingkungan; serta
5. pengaturan tata cara pengamanan lingkungan.
c. Penanggulangan masalah khusus diberikan kepada masyarakat penghuni berupa pelayanan yang antara lain meliputi kegiatan:
1. penyuluhan dan pelatihan tentang mitigasi bencana longsor, banjir, gempa, kebakaran, dan wabah;
2. penanganan, penyelamatan dan pertolongan akibat bencana longsor, banjir, gempa, dan kebakaran serta wabah penyakit.
d. Pelayanan jasa lainnya didasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat penghuni, kemampuan sosial ekonomi masyarakat penghuni, dan karakteristik dinamika sosial masyarakat penghuni.
Pasal 5
Perencanaan dan pemrograman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bagi pekerjaan pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum dan pelayanan jasa di lingkungan perumahan meliputi kegiatan:
a. pendataan terdiri dari kegiatan menghimpun:
1. data situasi;
2. analisa kondisi; dan
3. permasalahan.
b. perencanaan program terdiri dari kegiatan penyusunan:
1. kebijakan operasional; dan
2. kebijakan pembiayaan.
c. perencanaan mekanisme penanganan terdiri dari kegiatan penyusunan:
1. identifikasi kegiatan;
2. prioritas kegiatan; dan
3. tatacara pelaksanaan.
d. perencanaan anggaran terdiri dari kegiatan penyusunan:
1. kebutuhan anggaran;
2. prosedur dan mekanisme pendanaan;
3. tata cara pelaporan penggunaan anggaran.
e. penyiapan dokumen teknis terdiri dari penyiapan gambar dan/atau perhitungan rancang bangun.
Pasal 6
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengorganisasian kerja yang terdiri dari kegiatan:
1. penempatan sumberdaya penanggungjawab kegiatan;
2. mobilisasi material; dan
3. mobilisasi peralatan.
b. realisasi kerja terdiri dari kegiatan:
1. pemanfaatan;
2. pengamanan;
3. pemeliharaan; dan
4. perawatan.
Pasal 7
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 1 dilaksanakan terhadap:
a. jalan lingkungan sebagai prasarana transportasi di lingkungan perumahan dengan memperhatikan daya dukung badan jalan yang direncanakan dan kecepatan aman bagi masyarakat penghuni perumahan;
b. saluran pembuangan air hujan (drainase) lingkungan untuk pengaliran genangan air hujan setempat;
c. saluran pembuangan air limbah lingkungan untuk limbah rumah tangga yang berasal dari kamar mandi, cuci dan dapur;
d. tempat pembuangan sampah untuk pengumpulan sampah rumah tangga setempat;
e. sarana berupa lahan yang belum dibangun untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat penghuni perumahan yang sifatnya non permanen;
f. sarana yang telah dibangun sesuai fungsi dan peruntukan;
g. penerangan jalan lingkungan; dan
h. sarana telekomunikasi dan multi media bagi masyarakat penghuni perumahan.
Pasal 8
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 2 dilaksanakan terhadap:
a. jalan lingkungan terhadap tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan pada prasarana jalan lingkungan perumahan;
b. saluran pembungan air hujan (drainase) terhadap tindakan yang dapat menimbulkan terhambatnya aliran air;
c. saluran pembuangan air limbah terhadap tindakan yang dapat menimbulkan terhambatnya aliran air dan pencemaran air lingkungan;
d. tempat pembuangan sampah yang akan menimbulkan pencemaran udara;
e. lahan yang belum terbangun dan sarana terbangun yang belum dimanfaatkan terhadap perubahan fungsi, luas dan peruntukan, tindakan yang akan menimbulkan kerusakan, bersarangnya ular dan/atau binatang berbisa lainnya, dan pemanfaatan yang tidak mempunyai kekuatan hukum( illegal); dan
f. utilitas umum terhadap tindakan yang akan menimbulkan kerusakan.
Pasal 9
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 3 antara lain terdiri dari:
a. pembersihan;
b. perapihan;
c. pemeriksaan; dan
d. pengujian.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin:
a. berfungsinya jalan lingkungan, saluran pembuangan air hujan (drainase), saluran pembuangan air limbah, dan tempat pembuangan sampah;
b. terpeliharanya sarana terbangun yang belum dimanfaatkan;
c. berfungsinya utilitas umum; dan
d. kesesuaian peruntukkan lahan.
Pasal 10
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 4 merupakan kegiatan untuk memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan prasarana, sarana dan utilitas umum lingkungan perumahan agar tetap laik fungsi.
Pasal 11
(1) Pembiayaan kegiatan pengelolaan lingkungan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c harus memperhatikan:
a. sumber anggaran;
b. penyediaan anggaran; dan
c. penggunaan anggaran.
(2) Sumber anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari swadaya masyarakat dan/atau sumber lainnya yang sah.
(3) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan biaya untuk kegiatan:
a. pengamanan;
b. pemeliharaan;
c. perawatan; dan
d. pengawasan serta pengendalian.
(4) Penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan membelanjakan dana untuk pembiayaan pengelolaan.
Pasal 12
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum serta pelayanan jasa.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga pengelola dibantu peran masyarakat penghuni.
Pasal 13
(1) Lembaga Pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) melaksanakan pengelolaan lingkungan perumahan berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah.
(2) Pengelolaan lingkungan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap prasarana, sarana dan utilitas Umum yang telah diserahterimakan pelaku pembangunan kepada Pemerintah Daerah.
(3) Tugas Lembaga Pengelola dapat dilaksanakan oleh pelaku pembangunan dalam hal:
a. disetujui oleh penghuni; dan/atau
b. prasarana, sarana, dan utilitas umum belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
c. proses pembangunan perumahan masih berlangsung.
(4) Lembaga Pengelola berupa badan usaha.
(5) Pengurus Lembaga Pengelola dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh masyarakat penghuni.
(6) Bentuk dan tata kerja Lembaga Pengelola ditetapkan oleh pengurus.
(7) Struktur organisasi Lembaga Pengelola terdiri dari Ketua dan Bendahara serta pembentukannya diketahui oleh kelurahan dan/ atau kepala desa setempat.
Pasal 14
(1) Pemerintah melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengelolaan lingkungan perumahan.
(2) Pemerintah daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada pemangku kepentingan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk :
a. pengaturan;
b. fasilitasi;
c. petunjuk teknis atau bantuan teknis;
d. pendampingan dan sosialisasi; dan/atau
e. pelatihan dan penyuluhan.
Pasal 15
(1) Tugas pemangku kepentingan meliputi kegiatan yang dilakukan oleh:
a. pelaku pembangunan;
b. lembaga pengelola; dan
c. masyarakat penghuni.
(2) Pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas sebagai pengelola lingkungan perumahan selama prasarana, sarana, dan utilitas umum belum diserahkan ke pemerintah daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Lembaga Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas sebagai pengelola lingkungan perumahan setelah prasarana, sarana, dan utilitas umum diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Tugas Lembaga Pengelola juga dapat memberikan informasi kepada pemerintah daerah tentang kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat penghuni yang dapat mengganggu ruang publik.
(5) Masyarakat penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertugas dalam memantau penyelenggaraan pengelolaan lingkungan.
(6) Tugas memantau sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan penuh tanggung jawab melalui kegiatan antar lain: pengamatan, penyampaian masukan, usulan, dan pengaduan.
Pasal 16
Tanggung jawab pemangku kepentingan meliputi kewajiban dan hak yang harus dilakukan oleh:
a. pelaku pembangunan;
b. lembaga pengelola; dan
c. masyarakat penghuni.
Pasal 17
(1) Kewajiban pelaku pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a. mengelola lingkungan perumahan dengan baik selama prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah dan/atau selama pembangunan perumahan masih berlangsung;
b. menerbitkan aturan tentang tata tertib penghunian yang harus disetujui penghuni pada saat akad jual beli rumah, meliputi antara lain: keamanan, kebersihan, keindahan, pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum selama pengelolaan lingkungan masih menjadi tanggung jawabnya;
c. memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola lingkungan perumahan sebelum prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan diserahterimakan kepada pemerintah daerah;
d. melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan oleh pemerintah daerah.
(2) Hak pelaku pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran tata tertib penghunian yang dilakukan oleh penghuni maupun tamu penghuni selama pengelolaan lingkungan masih menjadi tanggung jawabnya.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan bersama dengan masyarakat penghuni.
Pasal 18
(1) Kewajiban lembaga pengelola perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi:
a. menerbitkan aturan tentang tata tertib penghunian yang harus disetujui penghuni pada saat akad jual beli rumah, meliputi antara lain: keamanan, kebersihan, keindahan, pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum serta sanksi pelanggaran; dan
b. melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan oleh pemerintah daerah.
(2) Hak lembaga pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran tata tertib penghunian yang dilakukan oleh penghuni maupun tamu penghuni.
Pasal 19
(1) Kewajiban masyarakat penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi antara lain mematuhi tata tertib penghunian yang ditetapkan pelaku pembangunan dan/atau lembaga pengelola.
(2) Hak masyarakat penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pelayanan jasa.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2010
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustsus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR,
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 406
