Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010-2014

PERMENPERA No. 13 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Renstra Kemenpera adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan 2014.
2. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
3. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.

Pasal 2

Renstra Kemenpera mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan di Kementerian dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.

Pasal 3

(1) Renstra Kemenpera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan landasan dan pedoman bagi setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja di lingkungan Kementerian berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan.

Pasal 4

(1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Kemenpera.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang pada Renstra Kemenpera.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Renstra Kemenpera.
(4) Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan paling lambat 4

(empat) bulan sebelum rencana pembangunan jangka menengah nasional berakhir.

Pasal 5

Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka proses penyusunan Rencana Kerja pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian wajib mengacu pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat ini berlaku, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 02/PERMEN/M/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peratuan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2011 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

SUHARSO MONOARFA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 470