Peraturan Menteri Nomor 15-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHANDAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI
Pasal 4
(1) Kredit perumahan bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk masing-masing kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa KPR Sarusuna Bersubsidi.
(2) Skim subsidi yang diberikan melalui KPR Sarusuna Bersubsidi berupa Subsidi Selisih Bunga dan Bantuan Uang Muka untuk Kelompok Sasaran I dan Kelompok Sasaran II, serta Subsidi Interest Only -
Balloon Payment (IO-BP) yang dikombinasikan dengan Subsidi Selisih Bunga dan Bantuan Uang Muka untuk Kelompok Sasaran III, dengan besaran subsidi untuk masing-masing kelompok sasaran adalah sebagai berikut:
a. nilai nominal subsidi selisih bunga kelompok sasaran I, II, dan III, merupakan jumlah nilai uang sekarang (present value) selama masa subsidi yang dihitung berdasarkan selisih suku bunga pasar dengan suku bunga bersubsidi dengan menggunakan discount rate tertentu pada saat Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat ditetapkan;
b. realisasi pembayaran subsidi kepada debitur akan dibayar secara tahunan, dihitung berdasarkan selisih suku bunga pasar pada tahun anggaran berjalan dengan suku bunga bersubsidi yang berlaku tetap selama masa subsidi;
c. setiap realisasi pembayaran subsidi kepada debitur pada tahun anggaran berjalan akan dilakukan rekonsiliasi atas pembayaran subsidi pada tahun anggaran sebelumnya;
d. tata cara perhitungan rekonsiliasi, sebagaimana dimaksud pada huruf c diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional dan Prosedur pelaksanaan subsidi perumahan;
e. bagi LPK dan calon debitur yang sepakat untuk tidak menggunakan IO-BP dimungkinkan untuk menggunakan skim subsidi selisih bunga tanpa kombinasi IO-BP.
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c diubah, huruf d dan huruf g dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Kelompok Sasaran Nilai Subsidi/ Rumah Tangga Subsidi Selisih Bunga (Rp) Bantuan Uang Muka Paling Banyak (Rp) I
12.300.000
5.000.000 II
15.850.000
6.000.000 III
20.100.000
7.000.000
Pasal 6
(1) KPR Sarusuna Bersubsidi diberikan kepada kelompok sasaran yang memenuhi batas harga Sarusuna paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan atas (i) Uang Muka Paling Sedikit; (ii) KPR Paling Banyak; dan (iii) Skim Subsidi.
(2) Persyaratan atas uang muka paling sedikit dan KPR paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Kelompok Sasaran Uang Muka Paling Sedikit (%) KPR Paling Banyak (Rp) I 12,5
126.000.000 II 12,5
96.250.000 III 10,0
67.500.000
(3) Persyaratan atas skim subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. bantuan uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi bagian dari pemenuhan uang muka paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. suku bunga bersubsidi yang diberikan oleh Pemerintah diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
c
Kelompok Sasaran Suku Bunga Bersubsidi (%/Tahun) Tahun 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 I 9,85 9,85 9,85 9,85 Bunga Pasar II 8,85 8,85 8,85 8,85 8,85 8,85 Bunga Pasar III 7 7 7 7 7 7 7 7 Bunga Pasar
c. suku bunga bersubsidi sebagaimana huruf b berlaku tetap selama masa subsidi;
d. dihapus;
e. suku bunga bersubsidi untuk kelompok sasaran III pada tahun 1 dan 2 sebagaimana dimaksud huruf b, hanya membayar komponen bunga (interest only);
f. suku bunga bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihitung dan ditetapkan dengan mempergunakan perhitungan anuitas;
g. dihapus;
h. tingkat bunga pasar selama masa subsidi ditetapkan berdasarkan BI rate ditambah marjin tertentu yang disepakati di dalam MoU dan atau PKO antara Kementerian Negara Perumahan Rakyat dengan LPK;
i. Sarusuna yang perolehannya melalui fasilitas ayat ini tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dalam bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:
1. untuk kepentingan LPK dalam rangka penyelamatan kredit; atau
2. telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak perolehannya;
j. pelaksanaan perihal sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 1 dan angka 2 ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tersendiri.
(4) Ketentuan tentang tenor, disepakati oleh kedua belah pihak yakni LPK dan debitur yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kelompok sasaran.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, untuk permohonan KPR Sarusuna Bersubsidi yang telah mendapatkan persetujuan kredit dari LPK sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan sepenuhnya mengacu pada seluruh Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, kecuali suku bunga bersubsidi dan nilai subsidi selisih bunga mengacu pada seluruh ketentuan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
