Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT/ PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH

PERMENPERA No. 17 Tahun 2010 berlaku

Pasal 2

(1) Pelaksanaan program KPRSH melalui KPR Bersubsidi, KPR Syariah Bersubsidi, KPR Sarusuna Bersubsidi, dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan program KPRSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat Surat Keputusan untuk menunjuk Pejabat di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Bank Pelaksana menerbitkan KPRSH melalui KPR Bersubsidi, KPR Syariah Bersubsidi, KPR Sarusuna Bersubsidi, atau KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat dengan Direksi Bank Pelaksana. (2) Perjanjian Kerjasama Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan Direktur Utama Bank Pelaksana. (3) Koperasi atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk dapat menerbitkan KPRSH melalui KPR Bersubsidi atau KPR Syariah Bersubsidi setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diwajibkan bekerja sama dengan Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2010 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR