Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya di singkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya di singkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
5. Unit kerja adalah unsur penyelenggara pemerintah bidang perumahan dan kawasan permukiman di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
6. Inspektorat adalah unit kerja Kementerian Perumahan Rakyat yang secara fungsional melaksanakan tugas Pengawasan Intern Kementerian Perumahan Rakyat dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
7. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
8. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Pasal 2
Maksud penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian sebagai berikut:
a. landasan bagi pimpinan unit kerja dalam menyelenggarakan kegiatan mulai dari perencanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efisien dan efektif.
b. agar sistem pengelolaan keuangan negara di kementerian lebih akuntabel dan transparan sehingga tercipta tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian untuk memberikan keyakinan tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam hal keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Prinsip-prinsip penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian meliputi:
a. biaya dan manfaat (cost and benefit);
b. sumber daya manusia;
c. kejelasan kriteria pengukuran efektivitas;
d. perkembangan teknologi informasi;
e. praktek-praktek sehat (sound practices) yang berlaku umum; dan
f. dilakukan secara komprehensif.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian meliputi unsur-unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan unit kerja
Pasal 6
(1) Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan kondisi dalam lingkungan unit kerja serta lingkungan kementerian secara keseluruhan yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
(2) Pimpinan unit kerja wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui :
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
Pasal 7
(1) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja dan kementerian secara keseluruhan.
(2) Pimpinan unit kerja wajib melakukan penilaian risiko, melalui :
a. identifikasi risiko; dan
b. analisis risiko.
Pasal 8
(1) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
(2) Pimpinan unit kerja wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi unit kerja.
(3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. reviu atas kinerja unit kerja
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d. pengendalian fisik atas aset;
e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f. pemisahan fungsi;
g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k. dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.
Pasal 9
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. unsur informasi; dan
b. unsur komunikasi.
(2) Unsur informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja dan kementerian.
(3) Unsur komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan symbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
(4) Dalam melaksanakan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan unit kerja wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
Pasal 10
(1) Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf merupakan proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
(2) Pimpinan unit kerja wajib melakukan pemantauan SPI yang dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan SPIP dilakukan secara terencana dan bertahap untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman
(2) Tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. tahap persiapan;
b. tahap pelaksanaan;
c. tahap pemantauan berkelanjutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk operasionalisasi tahapan SPIP diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada Kementerian.
(2) Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing.
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan SPI untuk memperkuat dan menunjang yang efektivitas SPI dilakukan melalui :
a. pengembangan unsur-unsur SPIP; dan
b. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan kementerian termasuk akuntabilitas keuangan Negara.
(2) Pengembangan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Satuan Tugas SPIP.
(3) Satuan Tugas SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Inspektorat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan unsur SPIP, Tahapan Pengembangan, Penyelenggaraan dan Penguatan yang efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operasionalisasinya diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pendanaannya dibebankan pada anggaran Kementerian atau sumber dana lain yang sah.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2011
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 644
