Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PERMENPERA No. 26 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Adiupaya Puritama adalah usaha yang dilakukan dengan bersungguh-sungguh dalam mewujudkan tempat tinggal atau hunian yang layak. 2. Pengaugerahan Adiupaya Puritama adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka yang berjasa dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk pemenuhan kebutuhan rumah atau tempat tinggal yang layak bagi masyarakat terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 3. Pelaku pembangunan adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melaksanakan pembangunan rumah susun milik. 4. Pengelola rumah susun sewa yang selanjutnya disebut pengelola adalah instansi pemerintah atau badan hukum atau badan layanan umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rumah susun sewa. 5. Badan usaha yang selanjutnya disebut swasta adalah perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dengan berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate sosial responsibility (CSR). 6. Individu/organisasi adalah orang atau organisasi masyarakat telah berperan dalam mengembangkan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas organisasi bidang perumahan dan kawasan permukiman secara berkesinambungan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 7. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman didaerahnya. 8. Lembaga Penerbit Kredit atau Pembiayaan yang selanjutnya disingkat LPK/P adalah bank, lembaga keuangan non bank dan yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam pelaksanaan program bantuan pembiayaan perumahan melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional. 9. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat. 10. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.

Pasal 2

Adiupaya Puritama bertujuan untuk penganugrahan kepada para pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang telah mengupayakan pemenuhan kebutuhan rumah yang layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara berkesinambungan dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Pasal 3

Penganugerahan Adiupaya Puritama meliputi 6 (enam) kategori: a. pelaku pembangunan; b. pengelola rusunawa; c. swasta; d. individu/organisasi; e. pemerintah daerah; dan/atau f. LPK/P.

Pasal 4

(1) Penganugerahan Adiupaya Puritama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan umum dan khusus (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perorangan/individu dan kelompok, meliputi: 1. warga Negara INDONESIA; 2. berdomisili di INDONESIA 3. berkelakuan baik; 4. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak kejahatan; dan 5. mempunyai kinerja baik. b. badan usaha, meliputi: 1. berbadan hukum INDONESIA; 2. berdomisili di INDONESIA; 3. mempunyai kinerja baik; dan 4. sedang tidak dalam sengketa peradilan. c. pemerintah daerah, meliputi: 1. memiliki unit kerja yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman; 2. memiliki program perumahan dan kawasan permukiman yang terencana dan berkelanjutan. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelaku pembangunan, meliputi: 1. melakukan kerjasama atau berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya; 2. menunjukkan kepeloporan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; 3. melakukan inovasi yang kreatif dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. b. Pengelola, meliputi: 1. melakukan kerjasama atau berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya; 2. menunjukkan kepeloporan dalam pengelolaaan perumahan dan kawasan permukiman; 3. melakukan inovasi yang kreatif dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa. c. Swasta, meliputi: 1. kebijakan/ komitmen CSR pada perumahan/ infrastruktur penunjang; 2. lembaga pengelola CSR untuk perumahan dan/atau PSU; 3. implementasi dukungan pembangunan rumah; 4. kemitraan dengan Pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya dalam CSR perumahan; 5. indikasi keberlajutan program perumahan. d. individu/organisasi meliputi: 1. melakukan kerjasama atau berkoordinasi dengan pihak lain 2. menunjukkan kepeloporan dalam pembangunan perumahan dan permukiman; 3. melakukan inovasi yang kreatif bidang perumahan dan kawasan permukiman; e. pemerintah daerah, meliputi: 1. kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman tertuang dalam RPJMD; 2. pengelolaan dana APBD dan non APBD untuk pembangunan perumahan yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum. (pengalokasian) f. LPK/P, meliputi : 1. totalitas komitmen dengan mengupayakan secara sungguh-sungguh dalam melaksanakan program fasilitas likuiditas dalam berbagai situasi dan kondisi yang berkembang; 2. konsistensi dalam pelaksanaan penyaluran program fasilitas likuiditas secara berturut-turut tidak terputus dalam kurun waktu tertentu; 3. peningkatan kinerja dalam pelaksanaan program bantuan pembiayaan perumahan.

Pasal 6

(1) Bentuk Adiupaya Puritama berupa trophy yang terbuat dari akrylik bening berpadu dengan kayu jati berbentuk logo Hari Perumahan Nasional yang dibuat tiga dimensi. (2) Adiupaya Puritama memiliki tinggi keseluruh 32,5 sentimeter dan tulisan Adiupaya Puritama tercantum pada dasar trophy. (3) Adiupaya Puritama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) logo, bentuk dan ukuran tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Trophy Adiupaya Puritama diberikan kepada Peringkat Pertama, Peringkat Kedua, dan Peringkat Ketiga yang dibedakan hanya dengan warna lempengan plat yang ditempelkan pada kayu. (2) Warna lempengan plat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Peringkat Pertama dengan warna emas; b. Peringkat Kedua dengan warna perak; dan c. Peringkat Ketiga dengan warna perunggu.

Pasal 8

(1) Penerima Adiupaya Puritama diberikan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Setiap orang dan/atau Instansi/organisasi dapat mangajukan calon penerima Adiupaya Puritama kepada Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama untuk diteliti lebih lanjut. (3) Pengajuan calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir usulan yang telah disediakan oleh Kementerian.

Pasal 10

(1) Penerima Adiupaya Puritama ditetapkan setiap tahun. (2) Penetapan penerima Adiupaya Puritama sebagaimana dimaskud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

(1) Nama penerima Adiupaya Puritama diumumkan pada peringatan hari perumahan nasional. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui website Kementerian.

Pasal 12

(1) Penganugerahan Adiupaya Puritama diselenggarakan setiap tahun pada bulan Agustus. (2) Dalam hal penyelenggaraan penganugerahan adiupaya puritama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan pada bulan Agustus maka waktu penyelenggaraan paling lama pada bulan September.

Pasal 13

(1) Penganugerahan Adiupaya Puritama kepada individu tetapi telah meninggal dunia, dapat diwakili oleh ahli warisnya. (2) Penganugerahan Adiupaya Puritama kepada badan usaha tetapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha dibidang perumahan dan kawasan permukiman akan dilakukan penilaian kembali oleh Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama.

Pasal 14

Penganugerahan Adiupaya Puritama dapat disertai hadiah uang, yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

(1) Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri dari: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan d. 2 (dua) orang anggota. (2) Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama sekurang-kurangnya terdiri dari 4 (empat) orang eselon 1 ditambah 1 (satu) orang eselon 2 yang menjabat sebagai sekretaris merangkap anggota. (3) Keanggotaan Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama berjumlah ganjil. (4) Dewan Pertimbangan Penganugerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 16

(1) Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama bertugas untuk: a. meneliti para calon penerima Adiupaya Puritama. b. mengusulkan dan memberikan pertimbangan terhadap calon penerima Adiupaya Puritama yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. c. MENETAPKAN Tim Juri sesuai dengan kategori penganugerahan Adiupaya Puritama. (2) Ketentuan mengenai Tim Juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c penetapannya diatur dengan Keputusan Eselon 1 selaku Ketua Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama.

Pasal 17

(1) Tata Kerja Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama diatur tersendiri oleh Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama. (2) Masa kerja Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 18

Apabila persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak terpenuhi lagi oleh penerima Adiupaya Puritama, Menteri dapat mencabut hak penerima Adiupaya Puritama.

Pasal 19

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian