Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 10PRTM2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA
Pasal 3
(1) Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini meliputi:
a.Tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga; dan
b. Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.
(2) Pengaturan tentang tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga tercantum dalam Lampiran 1, dan pengaturan tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga tercantum dalam Lampiran 2, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menambah jumlah pengurus Lembaga tingkat nasional dengan mekanisme penambahan pengurus sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
a. adanya keresahan masyarakat jasa konstruksi akibat dari belum optimalnya sinergisitas peran masyarakat jasa konstruksi dalam Lembaga tingkat nasional; atau
b. diperlukannya percepatan pembangunan infrastruktur nasional yang membutuhkan keterpaduan seluruh sumber daya jasa konstruksi nasional.
2. Setelah Lampiran 2, ditambahkan 1 (satu) lampiran yakni Lampiran 3, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Pengurus Lembaga tingkat nasional yang dikukuhkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini, bersama-sama dengan pengurus Lembaga tingkat nasional yang dikukuhkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa bakti pengurus Lembaga tingkat Nasional periode 2011-
2015. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
