Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON

PERMENPERA No. 46-prt-m-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: 1. pelaksanaan pekerjaan dan kelengkapan administrasinya; 2. koordinasi pelaksanaan; 3. jangka waktu pelaksanaan; dan 4. pembiayaan.

Pasal 3

Kegiatan pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya berlokasi di Desa Tawiri Ambon, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jembatan Merah Putih, dengan ketentuan: a. menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk pembangunan dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut di Desa Tawiri Ambon dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk pembangunan sarana dan prasarana Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut di Desa Tawiri Ambon; b. menyiapkan dokumen pengadaan barang dan/atau jasa pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon. (2) Pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara koordinatif, dengan: 1. Kementerian Keuangan dalam: a. Penyusunan alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon; dan b. Proses serah terima aset Dermaga beserta sarana dan prasarananya; 2. Kementerian Perhubungan dalam: a. penetapan Dermaga Tawiri ke dalam daftar pelabuhan di INDONESIA; dan b. penyesuaian Rencana Induk Pelabuhan Ambon; 3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam: a. Pengadaan tanah untuk Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon; dan b. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang; 4. TNI Angkatan Laut dalam: a. penyiapan kriteria disain dan kriteria spesifikasi dermaga serta fasilitas penunjang lainnya; dan b. pengamanan pembangunan dermaga beserta sarana dan prasarananya; 5. Pemerintah Provinsi Maluku dalam: a. proses perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) terkait dengan pembangunan dermaga tawiri sebagai fasilitas pertahanan dan keamanan; dan b. fasilitasi percepatan pembebasan lahan; 6. Kementerian PUPR cq. Direktorat Jenderal Bina Marga dalam: a. Mengkoordinasikan pembangunan dermaga; b. menyiapkan dokumen studi kelayakan dermaga dan analisa dampak lingkungan (AMDAL); dan c. menyetujui Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon yang diajukan oleh konsultan perencana setelah mendapat pertimbangan teknis dari TNI Angkatan Laut dalam hal ini Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut; 7. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.

Pasal 6

Pengadaan tanah untuk pembangunan dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan teknis pembangunan dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Bina Marga mengalokasikan anggaran untuk Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di desa Tawiri Ambon. (2) Direktorat Jenderal Cipta Karya memberikan bantuan tenaga pengelola teknis dalam pembangunan sarana dan prasarana Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut di Desa Tawiri Ambon. (3) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jembatan Merah Putih.

Pasal 9

Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana dimaksud pada Pasal (4) dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 (kontrak tahun jamak).

Pasal 10

Dalam hal Pembangunan Dermaga TNI Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di desa Tawiri Ambon telah selesai dilaksanakan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan pengelolaan dan pencatatan Barang Milik Negara Dermaga Tawiri beserta sarana dan prasarananya kepada Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA