Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PROPORSI PENDANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PERMENPERA No. 5 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut PPP, adalah unit organisasi non struktural pada Kementerian Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan operasionalisasi kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat di bidang pembiayaan perumahan www.djpp.kemenkumham.go.id yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan dipimpin oleh Direktur Utama. 2. Bank Pelaksana adalah Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan Program FLPP melalui Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Operasional. 3. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera, adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang meliputi KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. 4. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat. 5. Tarif KPR Sejahtera adalah imbalan atas jasa layanan yang diterima oleh PPP dari Bank Pelaksana yang berupa suku bunga/imbal hasil atas dana program FLPP KPR Sejahtera. 6. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.

Pasal 2

(1) Pendanaan KPR Sejahtera bersumber dari dana FLPP dan dana Bank Pelaksana yang digabungkan dengan proporsi tertentu. (2) Proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. porsi dana FLPP sebesar 75% dari KPR Sejahtera; dan b. porsi dana Bank Pelaksana sebesar 25% dari KPR Sejahtera. (3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf adari PPP kepada Bank Pelaksana dikenakan tarif KPR Sejahtera sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun. (4) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan Bank Pelaksana dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. (5) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan PPP kepada MBR melalui Bank Pelaksana menggunakan pola executing dimana pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh Bank Pelaksana. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Proporsi pendanaan dan tarif KPR Sejahtera dicantumkan dalam Perjanjian Kerjasama Operasional antara PPP dengan Bank Pelaksana.

Pasal 4

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012Nomor 1021), yang bertentangan dengan peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT DJAN FARIDZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 20142 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN KEPEGAWAIAN, www.djpp.kemenkumham.go.id