Peraturan Menteri Nomor 51-prt-m-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
2. Pengurus Lembaga adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk Lembaga Tingkat Nasional dan oleh Gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi.
3. Kesekretariatan Lembaga adalah bentuk dukungan administrasi, teknis, dan keahlian untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga.
4. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
5. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha.
6. Sertifikat Keahlian yang selanjutnya disingkat SKA adalah bukti pengakuan kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
7. Sertifikat Keterampilan yang selanjutnya disingkat SKT adalah bukti pengakuan kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu.
8. Unit Sertifikasi Badan Usaha adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga untuk melakukan proses sertifikasi badan usaha.
9. Unit Sertifikasi Tenaga Kerja adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga atau masyarakat jasa konstruksi untuk melakukan proses sertifikasi tenaga kerja.
10. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Lembaga Tingkat Nasional kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Tingkat Provinsi serta Unit Sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oleh masyarakat untuk menyelenggarakan sertifikasi.
11. Asosiasi perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi umum yang memiliki cabang adalah asosiasi yang memiliki cabang di lebih dari satu provinsi dan anggotanya adalah perusahaan jasa pelaksanaan yang memiliki kemampuan lebih dari satu klasifikasi usaha jasa konstruksi.
12. Asosiasi perusahaan jasa pelaksana konstruksi khusus yang memiliki cabang adalah asosiasi yang memiliki cabang di lebih dari satu provinsi dan anggotanya adalah perusahaan jasa pelaksanaan yang hanya memiliki kemampuan pada satu klasifikasi atau satu subklasifikasi usaha jasa konstruksi.
13. Asosiasi perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi umum yang tidak memiliki cabang adalah asosiasi yang tidak memiliki cabang asosiasi baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota dan anggotanya adalah perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi yang memiliki kemampuan pada lebih dari satu klasifikasi usaha jasa konstruksi.
14. Asosiasi perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi khusus yang tidak memiliki cabang adalah asosiasi yang tidak memiliki cabang asosiasi baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota dan anggotanya adalah perusahaan jasa pelaksanaan yang hanya memiliki kemampuan pada satu klasifikasi atau satu subklasifikasi usaha jasa konstruksi.
15. Asosiasi perusahaan jasa konsultansi perencana/ pengawas konstruksi adalah asosiasi yang anggotanya merupakan perusahaan jasa perencanaan/pengawasan.
16. Asosiasi profesi umum yang memiliki cabang adalah asosiasi yang memiliki cabang di lebih dari satu provinsi dan anggotanya adalah tenaga ahli dan/atau tenaga
terampil yang memiliki kompetensi pada lebih dari satu bidang jasa konstruksi.
17. Asosiasi profesi khusus yang memiliki cabang adalah asosiasi yang memiliki cabang di lebih dari satu provinsi dan anggotanya adalah tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang memiliki kompetensi hanya pada satu bidang jasa konstruksi.
18. Asosiasi profesi yang tidak memiliki cabang adalah asosiasi yang tidak memiliki cabang asosiasi baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
19. Rapat Pengurus Lembaga adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus Lembaga.
20. Rapat Kelompok Unsur adalah rapat antara Pengurus Lembaga dari masing-masing unsur dengan Kelompok Unsurnya.
21. Rapat Koordinasi Nasional adalah rapat antara Pengurus Lembaga tingkat nasional dengan perwakilan Pengurus Lembaga tingkat provinsi.
22. Kelompok Unsur adalah asosiasi perusahaan atau asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan serta pakar dan/atau perguruan tinggi atau instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan Lembaga.
23. Rapat Kelompok Unsur dalam rangka pemilihan pengurus Lembaga yang selanjutnya disebut sebagai RKU Perdana adalah rapat antara asosiasi-asosiasi perusahaan atau asosiasi-asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan atau para pakar dan/atau perguruan tinggi atau instansi-instansi pemerintah yang memenuhi kriteria, yang diselenggarakan dalam rangka penetapan perwakilan dari masing-masing Kelompok Unsur yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi pengurus Lembaga.
24. Rapat Pengurus Lembaga dalam rangka pemilihan susunan pengurus Lembaga yang selanjutnya disebut sebagai RPL Perdana adalah rapat antara pengurus
Lembaga dalam rangka memilih susunan kepengurusan Lembaga untuk dikukuhkan oleh Menteri dalam hal Lembaga tingkat nasional atau oleh Gubernur dalam hal Lembaga tingkat provinsi.
25. Tim Pemilihan Pengurus Lembaga yang selanjutnya disebut sebagai Tim Pemilihan adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksakanan tahapan-tahapan dalam pemilihan pengurus Lembaga.
26. Kelompok Kerja Penilai Kelompok Unsur yang selanjutnya disebut sebagai Pokja Penilai Kelompok Unsur adalah kelompok kerja dalam Tim Pemilihan Pengurus Lembaga yang memiliki fungsi melakukan penilaian pemenuhan persyaratan asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi serta kriteria pakar dan/atau perguruan tinggi dan instansi pemerintah untuk menjadi Kelompok Unsur tingkat nasional maupun tingkat provinsi.
27. Kelompok Kerja Penilai Pengurus Lembaga Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut sebagai Pokja Penilai Pengurus Lembaga Tingkat Nasional adalah kelompok kerja dalam Tim Pemilihan Pengurus Lembaga Tingkat Nasional yang memiliki fungsi memberikan rekomendasi calon Pengurus Lembaga Tingkat Nasional kepada Menteri berdasarkan hasil penilaian kelayakan dan kepatutan.
28. Kelompok Kerja Penilai Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut sebagai Pokja Penilai Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi adalah kelompok kerja dalam Tim Pemilihan Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi yang memiliki fungsi memberikan rekomendasi calon Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi kepada Gubernur berdasarkan hasil uji psikologi dan uji substansi berdasarkan hasil penilaian kelayakan dan kepatutan.
29. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja serta dukungan pendanaan untuk memfasilitasi Kesekretariatan Lembaga.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tahapan pemilihan, masa bakti, pergantian antar waktu, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja lembaga; dan
b. organisasi lembaga, dan kesekretariatan lembaga.
Pasal 4
(1) Tahapan pemilihan Pengurus Lembaga terdiri atas:
a. penetapan Kelompok Unsur;
b. penetapan Pengurus Lembaga; dan
c. pengukuhan susunan kepengurusan Lembaga.
(2) Dalam rangka melaksanakan tahapan pemilihan pengurus Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri membentuk Tim Pemilihan yang terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Pokja Penilai Kelompok Unsur;
c. Pokja Penilai Pengurus Lembaga tingkat nasional;
d. Pokja Penilai Pengurus Lembaga tingkat provinsi;
dan
e. Sekretariat.
Pasal 5
Seluruh pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka pemilihan pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 6
(1) Pengaturan tentang tahapan pemilihan, masa bakti dan pergantian antar waktu, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga tercantum dalam Lampiran I, pengaturan tentang Organisasi Lembaga dan Kesekretariatan Lembaga tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menambah jumlah pengurus Lembaga tingkat nasional dengan mekanisme penambahan pengurus sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi:
a. adanya keresahan masyarakat jasa konstruksi akibat dari belum optimalnya sinergisitas peran masyarakat jasa konstruksi dalam Lembaga tingkat nasional; atau
b. diperlukannya percepatan pembangunan infrastruktur nasional yang membutuhkan keterpaduan seluruh sumber daya jasa konstruksi nasional.
Pasal 7
Dalam hal terjadi keterlambatan proses rekruitmen pengurus Lembaga, maka pengurus Lembaga tingkat nasional dan Lembaga tingkat provinsi tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya pengurus Lembaga yang baru.
Pasal 8
(1) Lembaga Tingkat Nasional MENETAPKAN pedoman pelaksanaan tugas Lembaga dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga Tingkat Provinsi dalam melaksanakan fungsinya mengacu pada pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pedoman pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan Lembaga yang meliputi antara lain:
a. program kerja;
b. pedoman pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
c. pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d. pedoman pelaksanaan registrasi;
e. pedoman pelaksanaan lisensi unit sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja;
f. program peningkatan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli; dan
g. kode etik Lembaga serta lambang Lembaga.
Pasal 9
Penetapan Asosiasi yang memenuhi persyaratan, dan perguruan tinggi, dan/atau pakar serta instansi pemerintah yang memenuhi kriteria dapat menjadi anggota kelompok unsur untuk setiap periode kepengurusan Lembaga ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Pengurus Lembaga yang dikukuhkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 36/PRT/M/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja masih tetap menjalankan tugas sampai dengan dikukuhkannya pengurus Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengukuhan pengurus Lembaga tingkat nasional dan Lembaga tingkat provinsi yang sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/PRT/M/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
