Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
1. Kode klasifikasi adalah kode yang dipergunakan untuk menentukan pengelompokan arsip dalam penyimpanannya, sehingga akan memudahkan penempatan serta penemuan kembali.
2. Pola klasifikasi adalah sistem pengelompokkan arsip berdasarkan permasalahan/subjek dari seluruh proses kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
3. Fungsi fasilitatif adalah fungsi kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang.
4. Fungsi substantif adalah fungsi kegiatan pelaksanaan tugas pokok Kementerian.
5. Kode identifikasi otoritas adalah kode singkatan nama jabatan yang memiliki wewenang untuk penandatanganan naskah dinas.
KLASIFIKASI ARSIP
Pasal 2
(1) Klasifikasi arsip Kementerian Perumahan Rakyat ditetapkan berdasarkan fungsi dan kegiatan unit kerja pada Kementerian Perumahan Rakyat yang terdiri atas subjek/masalah pokok; sub subjek/sub masalah dan sub-sub subjek/sub-sub masalah.
(2) Klasifikasi arsip Kementerian Perumahan Rakyat terdiri dari klasifikasi fasilitatif dan klasifikasi substantif.
Pasal 3
(1) Klasifikasi arsip fasilitatif meliputi masalah/subjek yang berkaitan dengan kegiatan penunjang tugas pokok Kementerian Perumahan Rakyat ditetapkan sebagai berikut
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
9. 10.
HK KU OR KP UM PL HM KS PR PW Hukum Keuangan Organisasi dan Tata Laksana Kepegawaian Umum Perlengkapan Hubungan Masyarakat Kerjasama Perencanaan Pengawasan
(2) Klasifikasi arsip substantif meliputi masalah/subjek yang berkaitan dengan kegiatan tugas pokok Kementerian Perumahan Rakyat ditetapkan sebagai berikut
1. 2.
3. 4.
PB PK RS RF Pembiayaan Pengembangan Kawasan Perumahan Swadaya Perumahan Formal
(3) Pola klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 terlampir dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
KODE IDENTIFIKASI OTORITAS
Pasal 4
(1) Kode Identifikasi Otoritas Kementerian Perumahan Rakyat merupakan Kode Jabatan/Unit Kerja sebagai pemrakarsa atau pengolah naskah dipergunakan untuk penomoran naskah dinas disamping Kode Klasifikasi Arsip.
(2) Kode Identifikasi Otoritas Kementerian Perumahan Rakyat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATIALIS AKBAR
