Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Pasal 1
1. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah fasilitasi pemerintah berupa bantuan sosial kepada MBR.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
3. Pembangunan rumah Baru yang selanjutnya disingkat PB atau Perbaikan Total yang selanjutnya disingkat PT adalah kegiatan pembuatan bangunan rumah layak huni di atas tanah matang.
4. Peningkatan Kualitas rumah yang selanjutnya disingkat PK adalah kegiatan memperbaiki komponen rumah dan/atau memperluas rumah untuk meningkatkan dan/atau memenuhi syarat rumah layak huni.
5. Perumahan swadaya adalah rumah-rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri atau berkelompok, yang meliputi perbaikan, pemugaran/perluasan atau pembangunan rumah baru beserta lingkungan.
6. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang selanjutnya disingkat PSU adalah kelengkapan dasar dan fasilitas yang dibutuhkan agar rumah dan lingkungan dapat berfungsi secara sehat dan aman.
7. Kelompok Penerima Bantuan yang selanjutnya disingkat KPB adalah himpunan MBR penerima BSPS.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat SKPD kabupaten/kota adalah unit kerja pemerintah kabupaten/kota yang membidangi perumahan.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
12. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Gambar Kerja yang selanjutnya disingkat GK adalah gambar teknik perspektif dan proyeksi keadaan rumah yang diinginkan sebagai hasil pembangunan atau peningkatan kualitas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Rencana Penggunaan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen yang memuat informasi jenis pekerjaan/bahan bagunan;
volume per jenis bahan bangunan; harga satuan dan jumlah biaya per jenis bahan bangunan; total biaya membangun dan sumber dana yang berfungsi bagi KPB dalam penggunaan dana BSPS dan swadaya penerima bantuan.
15. Deputi adalah Deputi Bidang Perumahan Swadaya.
16. Satuan kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya.
17. Tenaga Pendamping Masyarakat yang selanjutnya disingkat TPM adalah tenaga profesional lokal yang menjadi penggerak dan pengawas KPB dalam melaksanakan konstruksi perumahan swadaya, termasuk pemberdayaannya.
18. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Satker untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/PPK dan disampaikan kepada PP-SPM.
20. Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan yang selanjutnya disingkat DRPB2 adalah dokumen yang memuat informasi daftar rencana pembelian bahan bangunan yang dibuat oleh penerima bantuan sebelum menarik dana bantuan dari rekening tabungan guna mengendalikan penggunaan dana BSPS.
21. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM- LS adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PP-SPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau suatu surat keputusan.
22. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
23. Bank/pos penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana belanja bantuan sosial yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
24. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan kecukupan minimal luas, kualitas, dan kesehatan bangunan.
25. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan Negara dan/atau membayar seluruh pengeluaran Negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk.
26. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
Pasal 2
(1) Maksud BSPS adalah untuk mendorong MBR membangun sendiri rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman.
(2) Tujuan BSPS adalah terbangun rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR.
(3) Lingkup BSPS adalah :
a. PB atau PT;
b. PK; dan/atau
c. pembangunan PSU.
Pasal 3
(1) Jenis bantuan adalah :
a. dana; dan/atau
b. barang.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa :
a. bahan bangunan;
b. komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi; dan/atau
c. pembangunan PSU.
(3) Bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya diberikan kepada KPB yang berada di daerah terpencil atau daerah tertentu yang sulit mendapatkan bahan bangunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari :
a. utilitas yang melekat pada rumah swadaya; dan/atau
b. PSU yang melayani komunitas penerima bantuan.
(5) Utilitas yang melekat pada rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah :
a. penyambungan daya listrik;
b. penyambungan air bersih; dan/atau
c. kamar mandi/WC.
(6) PSU yang melayani komunitas penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri dari :
a. sarana MCK umum/komunal;
b. jalan lingkungan;
c. jalan setapak;
d. saluran air hujan (drainage);
e. penerangan jalan umum;
f. sumber dan jaringan air bersih;
g. tempat pembuangan sampah;
h. sumber listrik ramah lingkungan,
i. jaringan listrik; dan/atau
j. sarana sosial lainnya seperti tempat ibadah atau balai warga.
Pasal 4
Kriteria penerima bantuan adalah:
a. warga negara INDONESIA;
b. MBR dengan penghasilan dibawah upah minimum provinsi rata–rata nasional atau masyarakat miskin sesuai dengan data dari Kementerian Sosial;
c. sudah berkeluarga;
d. memiliki atau menguasai tanah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. belum memiliki rumah, atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni;
f. belum pernah mendapat bantuan perumahan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, termasuk yang terkena bencana alam, kebakaran atau kerusuhan sosial;
g. didahulukan yang telah memiliki rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah yang dibuktikan dengan:
h. memiliki tabungan bahan bangunan;
i. telah mulai membangun rumah sebelum mendapatkan bantuan stimulan;
j. memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS; dan
k. memiliki tabungan uang yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS.
l. bersungguh-sungguh mengikuti program bantuan stimulan perumahan swadaya; dan
m. dapat bekerja secara kelompok.
Pasal 5
(1) Kriteria obyek bantuan adalah :
a. rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah :
1. dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya;
2. bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi;
3. tidak dalam status sengketa; dan
4. penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang.
b. bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 m2 (empat puluh lima meter persegi);
c. terkena kegiatan konsolidasi tanah, atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman kumuh; dan/atau
d. terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan/atau kebakaran.
(2) Tidak layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV;
b. bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV; tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh;
d. rusak berat; dan/atau
e. rusak sedang dan luas lantai bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 m2 (sembilan meter persegi).
Pasal 6
Kabupaten/kota yang akan mendapatkan alokasi BSPS harus memenuhi kriteria umum dan/atau kriteria khusus.
Pasal 7
(1) Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi :
a. tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional;
b. jumlah rumah tidak layak huni di atas rata-rata nasional;
c. jumlah kekurangan rumah (backlog) di atas rata-rata nasional;
d. daerah tertinggal; atau
e. daerah perbatasan negara.
(2) Data tingkat kemiskinan, rumah tidak layak huni, kekurangan rumah (backlog), daerah tertinggal atau daerah perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diperoleh dari Bappenas dan/atau Badan Pusat Statistik.
Pasal 8
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah:
a. memiliki program khusus; dan/atau
b. terdapat perumahan dan permukiman kumuh.
(2) Program khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan direktif PRESIDEN;
b. termasuk dalam program percepatan pembangunan nasional;
dan/atau
c. pelaksanaan kesepahaman (MoU) antara Menteri dengan gubernur, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah, dan/atau pimpinan lembaga non pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
(1) Jumlah alokasi BSPS diberikan secara proporsional sesuai dengan jumlah rumah tidak layak huni yang ada di kabupaten/kota.
(2) Selain pertimbangan jumlah rumah tidak layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memperhatikan kemampuan dan tingkat kepedulian kabupaten/kota dalam penanganan rumah tidak layak huni.
(3) Kemampuan dan tingkat kepedulian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari :
a. memiliki unit kerja bidang perumahan serendah-rendahnya setingkat eselon III;
b. sudah menjalankan program BSPS dengan dana APBD; dan/atau
c. memiliki dana sharing dari APBD untuk biaya operasional SKPD kabupaten/kota dalam pengawasan dan pengendalian BSPS yang berasal dari APBN.
Pasal 10
(1) MBR yang memohon BSPS harus memenuhi persyaratan administrasi.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. surat permohonan dari MBR;
b. surat pernyataan dan kuasa di atas materai secukupnya yang menyatakan:
1. belum pernah menerima bantuan rumah berupa dana maupun barang yang bersumber dari APBN dan/atau APBD provinsi/kabupaten/kota;
2. tanah merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi;
3. satu-satunya rumah yang dimiliki untuk ditingkatkan kualitasnya atau belum memiliki rumah;
4. akan menghuni sendiri rumah yang mendapat BSPS;
5. tidak memberikan dana BSPS kepada pihak lain dengan dalih apapun;
6. bersungguh-sungguh mengikuti program BSPS dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan BSPS; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
7. memberi kuasa kepada bank/pos penyalur untuk menyampaikan informasi isi rekening tabungan kepada PPK sewaktu-waktu diperlukan.
8. fotokopi sertifikat hak atas tanah; fotokopi surat bukti menguasai tanah; atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah;
9. fotokopi KTP nasional, atau KTP seumur hidup; dan fotokopi kartu keluarga;
10. surat keterangan penghasilan dari tempat kerja bagi yang berpenghasilan tetap, atau dari kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap; dan
11. GK dan RPD BSPS.
(3) Bentuk surat permohonan, surat pernyataan dan kuasa, serta surat keterangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf e terlampir sebagaimana Lampiran I; Lampiran II;
