Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
2. Satuan Kerja Badan Layanan Umum Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Satker BLU-Kemenpera, adalah Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
3. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara INDONESIA yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
4. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
5. Bank Pelaksana adalah Bank Umum yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan Program FLPP melalui Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Operasional.
6. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
7. Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disebut MBR, adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
8. Rumah Sejahtera Tapak adalah rumah umum yang dibangun oleh badan hukum dengan spesifikasi sama dengan rumah sederhana sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
9. Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera, yang selanjutnya disebut KK Rumah Sejahtera, adalah kredit atau pembiayaan pembangunan konstruksi Rumah Sejahtera Tapak bagi MBR yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada Badan Hukum secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
10. Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Tapak, yang selanjutnya disebut KK Rumah Sejahtera Tapak, adalah kredit dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada badan hukum dalam rangka pembangunan konstruksi Rumah Sejahtera Tapak bagi MBR.
11. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Tapak, adalah kredit dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera Tapak yang dibeli dari Badan Hukum.
12. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
13. Kelompok Sasaran adalah badan hukum yang melakukan pembangunan Rumah Sejahtera Tapak.
14. Verifikasi adalah kegiatan penilaian kelayakan kelompok sasaran KK Rumah Sejahtera Tapak melalui kegiatan pengecekan kelengkapan dokumen secara formal, analisa, dan pengecekan lokasi lahan dan site plan pembangunan perumahan.
15. Rekening Dana Kelolaan BLU-Kemenpera adalah rekening BLU- Kemenpera yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU-Kemenpera dan Rekening Pengelolaan Kas BLU-Kemenpera pada Bank Umum.
16. Rekening Operasional BLU-Kemenpera adalah rekening BLU- Kemenpera yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran BLU-Kemenpera yang dananya bersumber dari PNBP BLU pada Bank Umum.
17. Rekening Pengelolaan Kas BLU-Kemenpera adalah rekening BLU- Kemenpera untuk penempatan idle cash pada Bank Umum yang terkait dengan pengelolaan kas.
Pasal 2
(1) Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran serta pemanfaatan dana FLPP untuk KK Rumah Sejahtera Tapak oleh Satker BLU-Kemenpera.
(2) Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan agar pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana FLPP untuk KK Rumah Sejahtera Tapak oleh Satker BLU-Kemenpera dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Tapak dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Lampiran 1, Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana FLPP;
b. Lampiran 2, Petunjuk Pelaksanaan KK Rumah Sejahtera Tapak dengan Dukungan FLPP.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2011 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
