Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Pasal 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Air Minum Dalam Kemasan sesuai SNI 01-3553-2006; dan
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu Produk Air Minum Dalam Kemasan sesuai SNI 01-3553-2006.
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum diakreditasi oleh KAN selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus memperoleh akreditasi untuk ruang lingkup SNI 01-3553-2006 Air Minum Dalam Kemasan.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji belum terakreditasi, penunjukkannya dinyatakan gugur demi hukum.
Pasal 3
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan kinerja sertifikasi dan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 4
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi terhadap kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
