Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 01-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Air Minum Dalam Kemasan sesuai SNI 01-3553-2006; dan
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu Produk Air Minum Dalam Kemasan sesuai SNI 01-3553-2006.

Pasal 2

(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum diakreditasi oleh KAN selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus memperoleh akreditasi untuk ruang lingkup SNI 01-3553-2006 Air Minum Dalam Kemasan.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji belum terakreditasi, penunjukkannya dinyatakan gugur demi hukum.

Pasal 3

Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan kinerja sertifikasi dan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 4

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi terhadap kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR