(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Perusahaan ITPT atau IAK yang memenuhi ketentuan Pasal 4, dengan cara penggantian (reimburst).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pembelian mesin/peralatan dengan ketentuan:
a. investasi mesin/peralatan pada saat permohonan sekurang- kurangnya setara dengan nilai sebesar:
1. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk ITPT; atau
2. Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk IAK;
dan
b. nilai potongan harga dimaksud maksimum Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) per perusahaan per tahun anggaran yang dibuktikan dengan memberikan bukti-bukti pembelian.
(3) Direktur Jenderal dapat mengurangi besaran nilai maksimum potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan ketersediaan antara sisa dana dalam DIPA tahun anggaran berjalan tidak seimbang dengan jumlah peserta program revitalisasi yang mendaftar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi sebesar 25% (dua puluh lima persen), berlaku bagi Perusahaan ITPT atau IAK yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(5) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) berlaku bagi pembelian mesin/peralatan sekurang-kurangnya bertanggal 1 Juli 2013 untuk Potongan harga yang dibiayai dengan APBN Tahun 2014 dan bertanggal 1 Juli untuk tahun-tahun berikutnya.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2014
