(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan:
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan pemberlakuan SNI Keramik Tableware, SNI Kloset Duduk, dan SNI Ubin Keramik secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 5; dan
b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PPSP.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(5) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan SNI Keramik secara wajib.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA