Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 81MINDPER92015 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERAMIK SECARA WAJIB
Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan/atau Ubin Keramik wajib menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan:
a. memiliki SPPT-SNI; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan/atau kemasan Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan/atau Ubin Keramik di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Setiap kemasan Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dicantumkan kode produksi atau kode pengemasan yang menunjukan tanggal, bulan, dan tahun produksi atau pengemasan produk di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
(2) Kode produksi atau kode pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu obyek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Keramik secara wajib.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan/atau Ubin Keramik, wajib menyampaikan:
a. laporan realisasi produksi secara tertulis, bagi produsen Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan/atau Ubin Keramik dalam negeri; atau
b. laporan realisasi impor secara tertulis, bagi importir dari produsen Keramik Tableware,
Kloset Duduk, dan/atau Ubin Keramik luar negeri;
kepada Direktur Pembina Industri setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SPPT-SNI diterbitkan atau sejak tanggal diberlakukan SNI Keramik Secara Wajib.
(2) Laporan realisasi produksi atau impor Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. identitas produsen dan/atau importir;
b. jenis Keramik dan nomor pos tarif/HS Code;
c. kapasitas produksi Keramik;
d. volume impor Keramik;
e. negara asal Keramik;
f. alamat gudang penyimpanan Keramik; dan
g. bukti kesesuaian penerapan SNI Keramik.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan:
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan pemberlakuan SNI Keramik Tableware, SNI Kloset Duduk, dan SNI Ubin Keramik secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 5; dan
b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PPSP.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(5) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan SNI Keramik secara wajib.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
