Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 15MINDPER12015 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SELANG KOMPOR LPG SECARA WAJIB
Pasal 4
(1) Pemberlakuan SNI Selang Kompor LPG secara wajib dikecualikan bagi:
a. Selang yang memiliki nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code sama dengan Selang Kompor LPG namun berada di luar ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
b. Selang Kompor LPG dengan jenis produk dan nomor pos tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila digunakan untuk:
1. penelitian dan pengembangan; atau
2. contoh uji dalam rangka permohonan SPPT- SNI.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
