Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87MINDPER102014 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI KOPI INSTAN SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 03-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 3

(1) Pemberlakuan SNI 2983:2014 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi: a. kopi lain dengan HS Code Ex. 2101.12.90.00 yang menggunakan Kopi Instan sebagai bahan baku atau bahan penolong; dan/atau b. Kopi Instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian atau dalam rangka penerbitan SPPT- SNI. (2) Kopi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang: a. berasal dari impor wajib memiliki: 1. Sertifikat Hasil Uji (Certificate of Analysis/COA) bahan baku Kopi Instan yang dipakai sesuai dengan SNI 2983:2014; dan 2. Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. b. diproduksi di dalam negeri harus menggunakan Kopi Instan yang memenuhi ketentuan SNI 2983:2014. (3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: a. legalitas perusahaan; b. kegunaan Kopi Instan pada kopi lain; c. spesifikasi produk; dan d. volume impor. (3a) Permohonan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh perusahaan dalam jaringan (online) melalui Sistem Informasi Industri Nasional. (3b) Dalam hal infrastruktur dalam jaringan (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) belum tersedia, permohonan Surat Pertimbangan Teknis dapat diajukan secara manual melalui Unit Pelayanan Publik Pusat (UP2P) Kementerian Perindustrian. (3c) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib telah dimiliki oleh perusahaan sebelum barang impor masuk daerah pabean INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Surat Pertimbangan Teknis diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Perusahaan mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Kopi Instan kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 2983:2014 dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5 atau Tipe 1b, dengan ketentuan sebagai berikut: a. sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu: 1. pengujian kesesuaian mutu Kopi Instan sesuai dengan SNI 2983:2014; dan 2. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI 22000:2009 atau revisinya atau system manajemen lain yang diakui. b. sistem sertifikasi Tipe 1b, yaitu: 1. pengujian kesesuaian mutu Kopi Instan sesuai dengan SNI 2983:2014 yang diambil dari lot/batch produksi, bagi produksi dalam negeri; atau 2. pengujian kesesuaian mutu Kopi Instan sesuai dengan SNI 2983:2014 yang diambil dari lot produksi di setiap pengapalan (shipment) di pelabuhan muat, bagi produk asal impor; dengan ketentuan setiap lot produksi merupakan total hasil produksi selama 6 (enam) bulan, bagi produksi dalam negeri, atau total produk yang diimpor pada setiap pengapalan (shipment), bagi produk asal impor. (3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b dilaksanakan oleh: a. Laboratorium Uji di dalam negeri yang telah diakreditasi sesuai ruang lingkup SNI 2983:2014 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri, sepanjang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) antara KAN dengan badan akreditasi negara bersangkutan dan memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara tempat Laboratorium Uji dimaksud berada. (4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan terhadap: a. surat pernyataan diri mengenai penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008, Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI 22000:2009 atau revisinya; atau b. sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISo 9001:2008, Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI 22000:2009 atau revisinya atau sistem manajemen lain yang diakui oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN. (5) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 2983:2014 belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPPI. (6) LSPro dan/atau Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah diakreditasi oleh KAN dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan oleh Menteri. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA