(1) Perusahaan mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Kopi Instan kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 2983:2014 dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5 atau Tipe 1b, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu:
1. pengujian kesesuaian mutu Kopi Instan sesuai dengan SNI 2983:2014; dan
2. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI 22000:2009 atau revisinya atau system manajemen lain yang diakui.
b. sistem sertifikasi Tipe 1b, yaitu:
1. pengujian kesesuaian mutu Kopi Instan sesuai dengan SNI 2983:2014 yang diambil dari lot/batch produksi, bagi produksi dalam negeri; atau
2. pengujian kesesuaian mutu Kopi Instan sesuai dengan SNI 2983:2014 yang diambil dari lot produksi di setiap pengapalan (shipment) di pelabuhan muat, bagi produk asal impor;
dengan ketentuan setiap lot produksi merupakan total hasil produksi selama 6 (enam) bulan, bagi produksi dalam negeri, atau total produk yang diimpor pada setiap pengapalan (shipment), bagi produk asal impor.
(3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 1 dan huruf b dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri yang telah diakreditasi sesuai ruang lingkup SNI 2983:2014 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri, sepanjang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) antara KAN dengan badan akreditasi negara bersangkutan dan memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara tempat Laboratorium Uji dimaksud berada.
(4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan terhadap:
a. surat pernyataan diri mengenai penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008, Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI 22000:2009 atau revisinya;
atau
b. sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISo 9001:2008, Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI 22000:2009 atau revisinya atau sistem manajemen lain yang diakui oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.
(5) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 2983:2014 belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPPI.
(6) LSPro dan/atau Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah diakreditasi oleh KAN dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan oleh Menteri.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA