Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada: 1. huruf B Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral; dan 2. huruf B Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral Alami; c. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib dengan jenis Air Mineral Alami; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral Alami.

Pasal 2

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 29 Agustus 2014 dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukan kepada yang bersangkutan dinyatakan berakhir.

Pasal 3

(1) Apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penunjukan terhadap LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c berakhir, LSPro yang bersangkutan harus mengalihkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah diterbitkan kepada LSPro yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Peraturan Menteri. (2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan koordinasi pengalihan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak 29 Agustus 2014. (3) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.

Pasal 4

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf c dan/atau instansi terknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk : a. penerbitan SPPT-SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral atau Air Mineral Alami dan/atau; b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.

Pasal 6

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 7

(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dicabut penunjukan pengujiannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dalam rapat panel evaluasi.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasioanl (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id