Peraturan Menteri Nomor 06-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 116MINDPER122012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
Pasal 1
Penunjukan:
a. LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M- IND/PER/12/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M- IND/PER/5/2014 diubah dengan menambahkan 1 (satu) LSPro, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini.
b. Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M- IND/PER/5/2014 diubah dengan menambahkan 1 (satu) Laboratorium Uji, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Febuari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
