Peraturan Menteri Nomor 06-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Konversi Nomor Pos Tarif Pada Barang Yang Diberlakukan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Pasal 1
Perubahan nomor pos tarif pada barang sesuai dengan AHTN 2017 terdiri atas:
a. nomor pos tarif pada barang industri yang merupakan pembinaan Direktorat Jenderal Industri Agro, sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. nomor pos tarif pada barang industri yang merupakan pembinaan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. nomor pos tarif pada barang industri yang merupakan pembinaan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan perubahan nomor pos tarif pada barang sesuai dengan AHTN 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhadap barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2017
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
