Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Biskuit adalah produk bakeri kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan, termasuk krekers, wafer, dan pai.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Biskuit, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Biskuit, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Biskuit sesuai dengan persyaratan SNI Biskuit.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
4. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh produk Biskuit sesuai metode uji SNI.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
