Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BISKUIT SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 07-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Biskuit adalah produk bakeri kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan, termasuk krekers, wafer, dan pai. 2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Biskuit, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Biskuit, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Biskuit sesuai dengan persyaratan SNI Biskuit. 3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI. 4. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh produk Biskuit sesuai metode uji SNI. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian. 7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan belum terakreditasi melaksanakan sertifikasi dan pengujian terhadap Biskuit sesuai dengan ketentuan SNI 2973:2011. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) LSPro dan Laboratorium Uji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini. (2) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian. (3) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro dan Laboratorium Uji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup SNI 2973:2011 dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal LSPro dan Laboratorium Uji belum terakreditasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukannya dinyatakan berakhir.

Pasal 4

(1) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Biskuit; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI 2973:2011 secara wajib.

Pasal 5

(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan SPPT-SNI Biskuit, pengawasan berkala SPPT-SNI Biskuit, dan pencabutan SPPT-SNI Biskuit, yang harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan; 2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI Biskuit, pengawasan berkala SPPT-SNI Biskuit, dan pencabutan SPPT-SNI Biskuit dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari pada tahun berikutnya; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Biskuit yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 pada bulan berikutnya; 2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Biskuit yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari pada tahun berikutnya; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji;

Pasal 6

(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Biskuit yang tidak memenuhi ketentuan SNI 2973:2011 secara wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI 2973:2011. (2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Febuari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA