Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penandasahan Rencana Impor Barang dan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disingkat BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
2. Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembangunan industri nasional.
3. Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap industri dalam rangka memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas kesesuaian persyaratan penggunaan fasilitas BM DTP serta analisis manfaat fasilitas BM DTP terhadap pengembangan industri.
4. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga verifikasi independen yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan Verifikasi Industri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang membidangi industri yang dapat memanfaatkan fasilitas BM DTP.
Pasal 2
(1) BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu.
(2) BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri;
b. barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c. barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh BM DTP, perusahaan harus memiliki Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandasahan Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh tanda sah Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan wajib memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri.
(2) Surat Keterangan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 5
(1) Verifikasi Industri yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Verifikasi Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Verifikasi Industri bagi Industri yang Memanfaatkan Fasilitas Keringanan dan/atau Pembebasan Bea Masuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Verifikasi Industri diatur dengan Peraturan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian.
Pasal 6
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi dilakukan oleh Menteri.
(2) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Verifikasi Industri bagi Industri yang Memanfaatkan Fasilitas Keringanan dan/atau Pembebasan Bea Masuk masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2017
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
