Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PLASTIKTANGKI AIR SILINDER VERTIKALPOLIETILENA PE SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE), yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tangki Air Plastik Silinder Vertikal sesuai dengan persyaratan SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE).
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Tangki Air Plastik Silinder Vertikal sesuai metode uji SNI.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
6. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
LSPro dan Laboratorium Uji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian terhadap Tangki Air Plastik Silinder Vertikal sesuai dengan ketentuan SNI Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) (SNI 7276:2014).
Pasal 3
(1) LSPro dan Laboratorium Uji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini.
(2) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala BPPI Kementerian Perindustrian.
(3) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro dan Laboratorium Uji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup SNI 7276:2014 dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal LSPro dan Laboratorium Uji tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penunjukannya dinyatakan berakhir.
Pasal 4
(1) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI 7276:2014 secara wajib.
Pasal 5
(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Tangki Air Plastik Silinder Vertikal, yang harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI, dan pencabutan SPPT-SNI Tangki Air Plastik Silinder Vertikal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro.
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Tangki Air Plastik Silinder Vertikal yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Tangki Air Plastik Silinder Vertikal yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji;
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Tangki Air Plastik Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Tangki Air Plastik Silinder
Vertikal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Uji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Tangki Air Plastik Silinder Vertikal yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Tangki Air Plastik Silinder Vertikal yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Tangki Air Plastik Silinder Vertikal yang tidak memenuhi ketentuan SNI 7276:2014 secara wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI 7276:2014.
(2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Febuari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
