Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI YANG BERADA ATAU AKAN BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
2. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
3. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelengaraan usaha dan/atau kegiatan.
5. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
6. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
7. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
8. RKL-RPL Kawasan adalah RKL-RPL yang disusun oleh Perusahaan Kawasan Industri.
9. RKL-RPL Rinci adalah RKL-RPL yang bersifat rinci dan spesifik yang disusun oleh Perusahaan Industri berdasarkan RKL-RPL Kawasan.
10. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh Perusahaan Kawasan Industri dan memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup.
11. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, perusahaan pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
12. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
13. Akun Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut Akun SIINas adalah akun yang digunakan untuk dapat mengakses SIINas.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
15. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi:
a. Perusahaan Industri yang:
1. berada di Kawasan Industri; atau
2. akan berlokasi di Kawasan Industri, dalam menyusun RKL-RPL Rinci dan melaporkan hasil pelaksanaan RKL-RPL Rinci; dan
b. Perusahaan Kawasan Industri dalam memeriksa dan memberikan persetujuan RKL-RPL Rinci serta dapat melakukan pemantauan pelaksanaan RKL-RPL Rinci.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyusunan dan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci;
b. pemeriksaan dan persetujuan RKL-RPL Rinci;
c. pembiayaan; dan
d. pembinaan, pemantauan, dan pengawasan pelaksanaan RKL-RPL Rinci.
Pasal 4
(1) Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri menyusun RKL-RPL Rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan.
(2) Penyusunan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Perusahaan Industri yang jenis usaha dan/atau kegiatannya termasuk wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Usaha dan/atau kegiatan Industri yang akan berlokasi di Kawasan Industri harus sesuai dengan dokumen lingkungan Kawasan Industri.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan dokumen lingkungan Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri melakukan perubahan terhadap dokumen lingkungan Kawasan Industri.
Pasal 6
(1) RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan.
(2) RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun:
a. dalam 1 (satu) RKL-RPL Rinci, dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan berada dalam satu kaveling industri atau merupakan satu unit produksi terpadu dalam Kawasan Industri; dan/atau
b. dalam beberapa RKL-RPL Rinci, dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan berada dalam
kaveling industri yang terpisah-pisah satu sama lain.
(3) Perusahaan Industri wajib memiliki data dan informasi lengkap yang diperlukan untuk penyusunan RKL-RPL Rinci sebelum mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci ke Perusahaan Kawasan Industri.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
c. RKL-RPL Kawasan.
Pasal 7
(1) Penyusunan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Perusahaan Industri;
b. deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan Perusahaan Industri;
c. dampak lingkungan yang akan terjadi;
d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci; dan
e. pernyataan komitmen Perusahaan Industri untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir RKL-RPL Rinci.
(2) Penyusunan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Formulir FM-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Perusahaan Industri yang telah menyusun RKL-RPL Rinci mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci
kepada Perusahaan Kawasan Industri untuk mendapat persetujuan.
(2) Permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan dokumen Formulir FM-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format surat A1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan Kawasan Industri melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci.
(2) Pemeriksaan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kriteria:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana induk/masterplan Kawasan Industri;
b. kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RKL-RPL Kawasan;
c. kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan; dan
d. tidak dilampauinya baku mutu lingkungan hidup Kawasan Industri.
Pasal 10
(1) Pemeriksaan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan:
a. pemeriksaan secara administratif; dan
b. pemeriksaan substansi teknis RKL-RPL Rinci.
(2) Pemeriksaan secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana induk/masterplan Kawasan Industri; dan
b. kesesuaian isi dokumen Formulir FM-I.
(3) Pemeriksaan substansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pemenuhan kriteria persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(4) Pemeriksaan substansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau melalui rapat koordinasi dengan melibatkan Perusahaan Industri.
Pasal 11
(1) Dalam melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perusahaan Kawasan Industri membentuk Tim Pemeriksa.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persyaratan paling sedikit:
a. latar belakang pendidikan di bidang lingkungan hidup;
b. sertifikat pelatihan teknis di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
c. pengalaman pengelolaan lingkungan di dalam Kawasan Industri paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
d. sertifikasi manajer pengendali pencemaran air, penanggung jawab pengendalian pencemaran udara, dan penanggung jawab pengendalian pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 12
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci paling lama 5 (lima) Hari setelah menerima permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci.
(2) Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan dokumen RKL- RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Formulir FM-II sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Hasil pemeriksaan dokumen RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan Formulir FM-III sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. rekomendasi persetujuan; atau
b. rekomendasi perbaikan.
(5) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Tim Pemeriksa kepada pimpinan Perusahaan Kawasan Industri paling lama 2 (dua) Hari setelah pemeriksaan.
Pasal 13
(1) Berita acara pemeriksaan yang memuat rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf a diterbitkan dalam hal Perusahaan Industri memenuhi kriteria persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Pimpinan Perusahaan Kawasan Industri MENETAPKAN persetujuan RKL-RPL Rinci berdasarkan rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari setelah penyampaian berita acara pemeriksaan.
Pasal 14
(1) Berita acara pemeriksaan yang memuat rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf b diterbitkan dalam hal Perusahaan Industri belum memenuhi kriteria persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Pimpinan Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Perusahaan Industri paling lama 2 (dua) Hari setelah berita acara pemeriksaan diterima oleh Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Perusahaan Industri wajib melakukan perbaikan RKL- RPL Rinci berdasarkan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kembali kepada pimpinan Perusahaan Kawasan Industri paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya berita acara pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pemeriksa menerbitkan rekomendasi persetujuan RKL-RPL Rinci paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan RKL-RPL Rinci.
(5) Pimpinan Perusahaan Kawasan Industri MENETAPKAN persetujuan RKL-RPL Rinci berdasarkan rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) Hari setelah penyampaian rekomendasi persetujuan.
(6) Dalam hal Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi perbaikan atau tidak menyampaikan kembali RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan RKL- RPL Rinci, pimpinan Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan pemberitahuan bahwa RKL-RPL Rinci tidak disetujui.
(7) Dalam hal Perusahaan Industri telah melakukan perbaikan RKL-RPL Rinci paling banyak 2 (dua) kali, Tim Pemeriksa atas persetujuan Perusahaan Kawasan
Industri dapat menolak memberikan kembali rekomendasi.
(8) Dalam hal rekomendasi pimpinan Perusahaan Kawasan Industri menolak memberikan kembali rekomendasi perbaikan, pimpinan Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan pemberitahuan bahwa RKL-RPL Rinci tidak disetujui.
Pasal 15
(1) Persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (4) paling sedikit memuat:
a. dasar ditetapkannya persetujuan RKL-RPL Rinci, berupa rekomendasi persetujuan hasil pemeriksaan RKL-RPL Rinci;
b. identitas Perusahaan Industri sesuai dengan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik, meliputi:
1. nama usaha dan/atau kegiatan;
2. jenis usaha dan/atau kegiatan;
3. nama jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
4. alamat kantor; dan
5. lokasi kegiatan;
c. deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung;
d. persyaratan Perusahaan Industri yang meliputi:
1. bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup, lokasi, dan periode pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam RKL-RPL Rinci;
2. bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup, lokasi, dan periode pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam RKL-RPL Rinci; dan
3. persyaratan rinci atau memperoleh persyaratan rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan atau relevan antara lain terkait dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengolahan dan pembuangan air limbah ke sungai dan laut, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara;
e. kewajiban Perusahaan Industri yang terdiri atas:
1. memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan RKL-RPL Rinci dan peraturan perundang-undangan;
2. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam rekomendasi persetujuan RKL-RPL Rinci selama 6 (enam) bulan sekali; dan
3. mengajukan permohonan perubahan RKL-RPL Rinci apabila direncanakan untuk melakukan perubahan usaha dan/atau kegiatannya; dan
f. tanggal persetujuan RKL-RPL Rinci.
(2) Penetapan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format surat A2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Dalam hal RKL-RPL Rinci tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (8), pimpinan Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan surat penolakan kepada Perusahaan Industri sesuai dengan format surat A3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Penetapan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) merupakan pemenuhan komitmen Perusahaan Industri yang lokasi usaha dan/atau kegiatannya berada dalam Kawasan Industri terhadap persyaratan dan kewajiban rinci terkait aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Penetapan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu persyaratan pemenuhan komitmen untuk memperoleh izin usaha industri yang berlaku efektif.
Pasal 18
(1) Perusahaan Industri yang lokasi usaha dan/atau kegiatannya berada dalam Kawasan Industri wajib mengajukan permohonan perubahan RKL-RPL Rinci, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan RKL-RPL Rinci direncanakan untuk dilakukan perubahan.
(2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan;
b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
2. penambahan kapasitas produksi;
3. perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan;
4. perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
5. perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan;
6. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
7. usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan Kawasan Industri;
8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
d. terdapat perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
e. tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak persetujuan RKL-RPL Rinci;
f. perubahan usaha dan/atau kegiatan lainnya yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup, yang meliputi:
1. perubahan usaha dan/atau kegiatan karena usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya;
2. perubahan nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
3. perubahan nama kegiatan tanpa mengubah jenis kegiatan;
4. perubahan wilayah administrasi pemerintahan;
dan/atau
5. penciutan/pengurangan kegiatan dan/atau luas areal usaha dan/atau kegiatan; dan/atau
g. perubahan nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f angka 2, berlaku bagi usaha dan/atau kegiatan perseorangan.
Pasal 19
Biaya penyusunan dan pemeriksaan RKL-RPL Rinci dibebankan kepada Perusahaan Industri.
Pasal 20
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan RKL-RPL dan RKL-RPL Rinci.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan pelaksanaan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Pembinaan pelaksanaan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. penyediaan informasi.
Pasal 21
Perusahaan Kawasan Industri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RKL-RPL Rinci secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 22
Pengawasan terhadap pelaksanaan RKL-RPL Rinci dilakuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perusahaan Industri yang telah mengajukan permohonan perizinan berupa Izin Lingkungan yang masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) UKL-UPL yang telah dimiliki sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dipersamakan sebagai RKL-RPL Rinci dan mendapat persetujuan dari Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Perusahaan Industri yang telah memiliki Amdal sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tidak perlu menyusun RKL-RPL Rinci.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
