Unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri terdiri atas:
a. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri
Kimia, Farmasi, dan Kemasan;
b. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro;
c. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam;
d. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil;
e. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik;
f. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa;
g. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin;
h. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik;
i. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik;
j. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri;
k. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim; dan
l. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri.
