Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Pasal 1
Unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri terdiri atas:
a. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri
Kimia, Farmasi, dan Kemasan;
b. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro;
c. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam;
d. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil;
e. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik;
f. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa;
g. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin;
h. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik;
i. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik;
j. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri;
k. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim; dan
l. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri.
Pasal 2
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan yang selanjutnya disebut Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri kimia, farmasi, dan kemasan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri kimia, farmasi, dan kemasan;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri kimia, farmasi, dan kemasan;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri kimia, farmasi, dan kemasan;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri kimia, farmasi, dan kemasan;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri kimia, farmasi, dan kemasan;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri kimia, farmasi, dan kemasan;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 5
Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 8
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9
Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan berlokasi di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 10
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro yang selanjutnya disebut Balai Besar Industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) Balai Besar Industri Agro dipimpin oleh Kepala.
Pasal 11
Balai Besar Industri Agro mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri agro.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Besar Industri Agro menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri agro;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri agro;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri agro;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri agro;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri agro;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri agro;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 13
Balai Besar Industri Agro terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 14
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 16
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 17
Balai Besar Industri Agro berlokasi di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam yang selanjutnya disebut Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam dipimpin oleh Kepala.
Pasal 19
Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri keramik dan mineral nonlogam.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri keramik dan mineral nonlogam;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri keramik dan mineral nonlogam;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri keramik dan mineral nonlogam;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri keramik dan mineral nonlogam;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri keramik dan mineral nonlogam;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri keramik dan mineral nonlogam;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 21
Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 22
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan,
perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 24
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25
Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam berlokasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 26
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil yang selanjutnya disebut Balai Besar Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) Balai Besar Tekstil dipimpin oleh Kepala.
Pasal 27
Balai Besar Tekstil mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri tekstil.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Balai Besar Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri tekstil;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri tekstil;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri tekstil;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri tekstil;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri tekstil;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri tekstil;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 29
Balai Besar Tekstil terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 30
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 32
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 33
Balai Besar Tekstil berlokasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 34
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik yang selanjutnya disebut Balai
Besar Bahan dan Barang Teknik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) Balai Besar Bahan dan Barang Teknik dipimpin oleh Kepala.
Pasal 35
Balai Besar Bahan dan Barang Teknik mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri bahan dan barang teknik.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri bahan dan barang teknik;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri bahan dan barang teknik;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri bahan dan barang teknik;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri bahan dan barang teknik;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri bahan dan barang teknik;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri bahan dan barang teknik;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat,
pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 37
Balai Besar Bahan dan Barang Teknik terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 38
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 40
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 41
Balai Besar Bahan dan Barang Teknik berlokasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 42
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa yang selanjutnya disebut Balai Besar Selulosa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) Balai Besar Selulosa dipimpin oleh Kepala.
Pasal 43
Balai Besar Selulosa mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri selulosa.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Balai Besar Selulosa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri selulosa;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri selulosa;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri selulosa;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri selulosa;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri selulosa;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri selulosa;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 45
Balai Besar Selulosa terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 46
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 48
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 49
Balai Besar Selulosa berlokasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 50
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin yang selanjutnya disebut Balai Besar Logam dan Mesin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) Balai Besar Logam dan Mesin dipimpin oleh Kepala.
Pasal 51
Balai Besar Logam dan Mesin mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri logam dan mesin.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Balai Besar Logam dan Mesin menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan
standardisasi industri logam dan mesin;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri logam dan mesin;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri logam dan mesin;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri logam dan mesin;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri logam dan mesin;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri logam dan mesin;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 53
Balai Besar Logam dan Mesin terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 54
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan,
perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 56
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 57
Balai Besar Logam dan Mesin berlokasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 58
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik yang selanjutnya disebut Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik dipimpin oleh Kepala.
Pasal 59
Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri kulit, karet, dan plastik.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri kulit, karet, dan plastik;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri kulit, karet, dan plastik;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri kulit, karet, dan plastik;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri kulit, karet, dan plastik;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri kulit, karet, dan plastik;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri kulit, karet, dan plastik;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 61
Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 62
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 64
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 65
Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik berlokasi di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 66
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik yang selanjutnya disebut Balai Besar Kerajinan dan Batik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) Balai Besar Kerajinan dan Batik dipimpin oleh Kepala.
Pasal 67
Balai Besar Kerajinan dan Batik mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Balai Besar Kerajinan dan Batik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri kerajinan dan batik;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri kerajinan dan batik;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri kerajinan dan batik;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri kerajinan dan batik;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri kerajinan dan batik;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri kerajinan dan batik;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 69
Balai Besar Kerajinan dan Batik terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 70
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan
masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 72
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 73
Balai Besar Kerajinan dan Batik berlokasi di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 74
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri yang selanjutnya disebut Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri dipimpin oleh Kepala.
Pasal 75
Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi di bidang pencegahan pencemaran industri;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang pencegahan pencemaran industri;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang pencegahan pencemaran industri;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang pencegahan pencemaran industri;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 77
Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 78
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 80
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 81
Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri berlokasi di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 82
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim yang
selanjutnya disebut Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim dipimpin oleh Kepala.
Pasal 83
Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim.
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 85
Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 86
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 88
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 89
Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim berlokasi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 90
(1) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri yang selanjutnya disingkat BSPJI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) BSPJI terdiri atas:
a. BSPJI Banda Aceh;
b. BSPJI Medan;
c. BSPJI Padang;
d. BSPJI Pekanbaru;
e. BSPJI Palembang;
f. BSPJI Bandar Lampung;
g. BSPJI Jakarta;
h. BSPJI Surabaya;
i. BSPJI Pontianak;
j. BSPJI Banjarbaru;
k. BSPJI Samarinda;
l. BSPJI Manado; dan
m. BSPJI Ambon.
(3) BSPJI dipimpin oleh Kepala.
Pasal 91
BSPJI mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, BSPJI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan jasa industri;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 93
BSPJI terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 94
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 95
Lokasi dan wilayah kerja BSPJI tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 96
Dalam hal BSPJI yang berlokasi di suatu daerah tidak/belum mempunyai infrastruktur untuk memberikan pelayanan jasa industri pada cakupan wilayah kerjanya, BSPJI yang berlokasi di daerah lain dapat memberikan layanan di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95.
Pasal 97
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit pelaksana teknis masing- masing.
(3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Penugasan pejabat fungsional sebagai koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional dan pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian berdasarkan usulan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 98
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 100
Unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan unit pelaksana teknis.
Pasal 101
Kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan pelayanan jasa industri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 102
Unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan unit pelaksana teknis.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan internal setiap unit pelaksana teknis maupun dalam hubungan antar instansi lain di luar unit pelaksana teknis yang bersangkutan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugasnya, semua unsur di lingkungan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
Pasal 107
(1) Kepala:
a. Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan;
b. Balai Besar Industri Agro;
c. Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam;
d. Balai Besar Tekstil;
e. Balai Besar Bahan dan Barang Teknik;
f. Balai Besar Selulosa;
g. Balai Besar Logam dan Mesin;
h. Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik; dan
i. Balai Besar Kerajinan dan Batik, merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala:
a. Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri; dan
b. Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim, merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(3) Kepala BSPJI merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Bagian Tata Usaha pada:
a. Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan;
b. Balai Besar Industri Agro;
c. Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam;
d. Balai Besar Tekstil;
e. Balai Besar Bahan dan Barang Teknik;
f. Balai Besar Selulosa;
g. Balai Besar Logam dan Mesin;
h. Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik; dan
i. Balai Besar Kerajinan dan Batik, merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Bagian Tata Usaha pada:
a. Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri; dan
b. Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim, merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(6) Kepala Subbagian Tata Usaha pada BSPJI merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 108
(1) Kepala Balai Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2), Kepala BSPJI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3), Kepala Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) dan ayat (5), dan Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 109
Menteri dapat memberikan mandat pengangkatan dan pemberhentian Kepala BSPJI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3), Kepala Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) dan ayat (5), dan Kepala
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (6) sesuai dengan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 110
Bagan susunan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 111
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 112
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan pelaksanaan dari:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kimia dan Kemasan;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Agro;
3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Tekstil;
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pulp dan Kertas;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Barang dan Bahan Teknik;
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Logam dan Mesin;
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik;
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik;
10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri;
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Hasil Perkebunan;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri;
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M- IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri; dan
14. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M- IND/PER/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada unit pelaksana teknis di
lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri berdasarkan:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kimia dan Kemasan;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Agro;
3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Tekstil;
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pulp dan Kertas;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Barang dan Bahan Teknik;
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Logam dan Mesin;
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik;
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik;
10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri;
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Hasil Perkebunan;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri;
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M- IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri; dan
14. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M- IND/PER/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 113
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kimia dan Kemasan;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Agro;
3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Tekstil;
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pulp dan Kertas;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Barang dan Bahan Teknik;
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Logam dan Mesin;
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik;
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik;
10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri;
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Hasil Perkebunan;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri; dan
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 950), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 114
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2022
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
