Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Besi atau Baja adalah produk dari peleburan besi karbon atau baja dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih Ianjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut.
2. Baja Paduan adalah produk dari peleburan baja yang mengandung satu unsur atau lebih bahan paduan.
3. Produk Turunan Besi atau Baja dan Baja Paduan yang selanjutnya disebut Produk Turunannya adalah produk hasil proses lebih lanjut Besi atau Baja dan Baja Paduan dalam bentuk dasar berupa batangan atau lembaran atau hasil proses perakitan atau penggabungan hasil proses
lebih lanjut dari Besi atau Baja dan Baja Paduan dalam bentuk dasar.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
6. Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan teknis yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
7. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
8. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
9. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
10. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
11. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri manufaktur yang berkedudukan di INDONESIA.
13. Perusahaan Jasa Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang jasa industri yang berkedudukan di INDONESIA.
14. Perusahaan Non Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan selain usaha industri manufaktur dan jasa industri yang berkedudukan di INDONESIA.
15. Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya selanjutnya disebut PPBB adalah badan usaha yang menyediakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk memenuhi kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri Kecil dan Industri Menengah.
16. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang diberikan kepada Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
17. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang diberikan kepada Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
18. Industri Kecil dan lndustri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
20. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
22. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya di lingkungan Kementerian Perindustrian.
23. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
(1) Pelaku Usaha dapat mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) meliputi:
a. Perusahaan Industri;
b. Perusahaan Jasa Industri;
c. Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
d. Perusahaan Non Industri pemilik API-U; dan
e. PPBB yang akan melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
(2) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Perusahaan Jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas;
b. untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang masih dalam tahap pembangunan:
1. memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan data industri tahap pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri,
data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas;
c. untuk Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya;
d. untuk Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus; dan
e. untuk PPBB yang akan melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e:
1. telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus.
(3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, dikecualikan bagi perusahaan baru yang belum memasuki periode penyampaian data industri.
Pasal 5
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Pasal 6
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
4. rencana penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
5. realisasi penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun sebelumnya berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Industri yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
3. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Industri yang akan melakukan Impor Baja Paduan; dan
4. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dalam tahap pembangunan, pengajuan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
3. rencana penyerapan lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
4. realisasi penyerapan lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun sebelumnya berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
3. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
4. persetujuan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar Barang; dan
6. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan, Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi Barang hasil produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori barang;
d) spesifikasi teknis Barang;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan f) identitas pembeli;
5. realisasi distribusi Barang hasil produksi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
f) identitas pembeli;
6. rencana penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
7. realisasi penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir yang telah terdaftar di SIINas dan telah melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya;
3. rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
4. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun sebelumnya berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Jasa Industri yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
5. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Jasa Industri yang akan melakukan Impor Baja Paduan; dan
6. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi Barang hasil produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan f) identitas pembeli;
5. realisasi distribusi Barang hasil produksi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan f) identitas pembeli;
6. rencana penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
7. realisasi penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir yang telah terdaftar di SIINas dan telah melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa;
3. rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
4. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun sebelumnya berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
5. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang akan melakukan Impor Baja Paduan; dan
6. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 4, dan angka 5 dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 sampai dengan angka 5 dikecualikan bagi
Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.
(4) Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengunggah dokumen persetujuan rencana Impor Barang yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 9
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi domestik yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan
4. realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun sebelumnya berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
3. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir yang telah terdaftar di SIINas dan telah melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya;
4. rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
5. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar Barang;
6. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan melakukan Impor Baja Paduan; dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis PPBB yang akan melakukan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi domestik yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan
4. realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) kategori Barang;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. penetapan sebagai PPBB;
3. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun sebelumnya berdasarkan laporan realisasi Impor bagi PPBB yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
4. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha yang berstatus IKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya;
5. rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
6. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar Barang;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi PPBB yang akan melakukan Impor Baja Paduan; dan
8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Ketentuan melampirkan kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3 dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan mengimpor Produk Turunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diterima secara lengkap, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
(2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara luring atau secara daring.
Pasal 13
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 tidak sesuai, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 14
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dari Pelaku Usaha;
b. penyerapan lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dari Pelaku Usaha;
c. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha;
dan/atau
d. neraca penyediaan dan permintaan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya nasional.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor;
c. uraian barang, jumlah dan satuan barang, dan spesifikasi teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor;
d. negara muat Barang;
e. pelabuhan tujuan Impor;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Pasal 15
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun takwim.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sejak diterbitkan.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(4) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas dan diteruskan ke SINSW.
Pasal 16
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk keperluan Impor tahun berikutnya pada tahun berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
Pasal 17
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor pada tahun berjalan dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
(2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan data; dan/atau
b. perubahan jumlah alokasi Impor.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(4) Data Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan kepada SIINas.
Pasal 18
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi:
a. identitas Pelaku Usaha berupa perubahan nama dan/atau alamat tempat kedudukan Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor;
c. uraian barang, jumlah dan satuan barang, dan spesifikasi teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor;
d. negara muat Barang; dan/atau
e. pelabuhan tujuan Impor.
(2) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan selama masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi.
Pasal 19
Permohonan perubahan jumlah alokasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dapat dilakukan apabila:
a. Pelaku Usaha yang menyampaikan permohonan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari total alokasi Impor yang telah disetujui; dan
b. perubahan jumlah alokasi Impor tiap pos tarif/harmonized system yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.
Pasal 20
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
2. realisasi produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
3. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
4. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
5. rencana penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
6. realisasi penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Industri yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
4. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Industri yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
(2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dalam tahap pembangunan, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
3. rencana penyerapan lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
4. realisasi penyerapan lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
4. persetujuan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar Barang;
6. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. matriks perubahan serta data pendukungnya.
Pasal 21
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
2. realisasi produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
3. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
4. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
5. rencana distribusi Barang hasil produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
f) identitas pembeli;
6. realisasi distribusi Barang hasil produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan f) identitas pembeli;
7. rencana penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
8. realisasi penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir yang telah terdaftar di SIINas dan telah melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya;
4. rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
5. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Jasa Industri yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
6. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Jasa Industri yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
8. matriks perubahan serta data pendukungnya.
Pasal 22
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
2. realisasi produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
3. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
4. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
5. rencana distribusi Barang hasil produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan f) identitas pembeli;
6. realisasi distribusi Barang hasil produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan f) identitas pembeli;
7. rencana penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
8. realisasi penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir yang telah terdaftar di SIINas dan telah melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa;
4. rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
5. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
6. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. matriks perubahan serta data pendukungnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6 dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 sampai dengan angka 6 dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri Pemilik API-P yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.
(4) Perusahaan Jasa Non Industri pemilik API-P yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengunggah dokumen persetujuan rencana Impor Barang yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 23
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi domestik yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan
4. realisasi distribusi domestik tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
4. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir yang telah terdaftar di SIINas dan telah melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya;
5. rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
6. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar Barang;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi
atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
9. matriks perubahan serta data pendukungnya.
Pasal 24
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi domestik yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan
4. realisasi distribusi domestik tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. penetapan sebagai PPBB;
4. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi Impor bagi PPBB yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
5. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha yang berstatus IKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya;
6. rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
7. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar Barang;
8. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi PPBB yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
9. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
10. matriks perubahan serta data pendukungnya.
Pasal 25
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis perubahan; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis perubahan.
(2) Ketentuan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku sesuai dengan masa berlaku Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(4) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor produk Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Pasal 26
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis melakukan perubahan angka pengenal importir, Pelaku Usaha harus mengajukan Pertimbangan Teknis baru.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 27
Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan wajib menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Ketentuan mengenai format surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3, Pasal 6 ayat
(1) huruf b angka 4, Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 3, Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 6, Pasal 7 huruf b angka 5, Pasal 7 huruf b angka 6, Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 5, Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 6, Pasal 9 huruf b angka 6, Pasal 9 huruf b angka 7, Pasal 10 huruf b angka 7, Pasal 10 huruf b angka 8, Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 4, Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 5, Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 6, Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 7, Pasal 21 huruf b angka 6, Pasal 21 huruf b angka 7, Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 6, Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 7, Pasal 23 huruf b angka 7, Pasal 23 huruf b angka 8, Pasal 24 huruf b angka 8, Pasal 24 huruf b angka 9, rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 3, Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 3, Pasal 9 huruf b angka 4, Pasal 10 huruf b angka 5, Pasal 21 huruf b angka 4, Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 4, Pasal 23 huruf b angka 5, Pasal 24 huruf b angka 6 dan matriks perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 6, Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 8, Pasal 21 huruf b angka 8, Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 8, Pasal 23 huruf b angka 9, Pasal 24 huruf b angka 10 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen.
(2) Pembiayaan penyusunan data Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dan neraca penyediaan dan permintaan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 30
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a atau Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a menyampaikan laporan realisasi Impor melalui SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) SINSW meneruskan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SIINas.
Pasal 31
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap:
a. Pelaku Usaha yang memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan; dan
b. laporan realisasi Impor, produksi, dan/atau distribusi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas.
Pasal 32
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan yang menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Barang yang diimpor tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa:
a. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya; dan
b. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 33
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 34
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan berakhir.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan yang masih dalam proses penerbitan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 28) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 152), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2024 Oktober DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ttd.
ASEP N. MULYANA ..
