Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri,
pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan kawasan industri;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
g. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
f. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
l. Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan
m. Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri
4.0.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.
Pasal 12
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri dengan lintas sektor;
c. penyiapan koordinasi perencanaan pembangunan industri di daerah dengan pemerintah daerah;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan capaian target kinerja pembangunan industri;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan program dan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
h. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian;
i. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri; dan
j. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Perencanaan.
Pasal 14
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 15
Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian dan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri.
Pasal 17
Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 18
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Perencanaan.
Pasal 19
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia, serta pembinaan dan pengelolaan reformasi birokrasi.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, evaluasi, dan pengelolaan organisasi;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan pemantauan proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan penerapan nilai dan budaya kerja Kementerian;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan reformasi birokrasi;
d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyusunan standar kompetensi, penilaian dan pemetaan kompetensi jabatan;
g. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengembangan karier dan manajemen talenta;
h. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan disiplin, sistem pengelolaan kinerja, dan penghargaan;
i. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan dokumentasi dan pengembangan sistem informasi bidang sumber daya manusia;
j. pelaksanaan administrasi kesejahteraan, mutasi, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun;
k. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional; dan
l. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 21
Susunan organisasi Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 22
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi organisasi, tata laksana dan prosedur kerja, penerapan nilai dan budaya kerja, dan reformasi birokrasi Kementerian.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi organisasi Kementerian;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, serta penerapan nilai dan budaya kerja Kementerian; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan, pembinaan, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 24
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 26
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi anggaran Kementerian dan penerimaan negara bukan pajak;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi perbendaharaan, gaji, dan pertanggungjawaban anggaran, serta pengelolaan kas dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi akuntansi Kementerian dan Sekretariat Jenderal, serta penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi;
d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan risiko;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penyelesaian permasalahan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Keuangan.
Pasal 28
Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 29
Bagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penyelesaian permasalahan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penggunaan, dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyelesaian permasalahan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Pasal 31
Bagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 32
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Keuangan.
Pasal 33
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian advokasi hukum.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi dan pemberian konsultasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta diseminasi peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penelaahan kasus hukum, pemberian layanan advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hukum.
Pasal 35
Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 36
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hukum.
Pasal 37
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, penyelenggaraan hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi strategi komunikasi dan informasi publik;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan antarlembaga, pemberitaan, publikasi, media digital, peningkatan citra industri, dan prasarana media;
c. penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan evaluasi penyelenggaraan
informasi dan pelayanan publik Kementerian secara terpadu;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri di lingkungan Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hubungan Masyarakat.
Pasal 39
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 40
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hubungan Masyarakat.
Pasal 41
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan keprotokolan pimpinan;
b. pengelolaan sarana prasarana, utilitas, bangunan gedung, dan rumah jabatan;
c. pengelolaan kendaraan dinas dan keamanan, serta ketertiban;
d. pengelolaan layanan kesehatan dan penunjang kesehatan;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan perpustakaan Kementerian;
f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi Kementerian;
g. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian; dan
h. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Umum.
Pasal 43
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan;
c. Bagian Layanan Pengadaan;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 44
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Menteri dan Wakil Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, penerimaan tamu Sekretaris Jenderal, serta administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri; dan
d. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan keprotokolan, pengawalan dan pendampingan, serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan peringatan hari besar nasional.
Pasal 46
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri;
dan
e. Subbagian Protokol.
Pasal 47
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan
masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Wakil Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, penerimaan tamu Sekretaris Jenderal, serta administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.
(5) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keprotokolan, pengawalan dan pendampingan, serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan peringatan hari besar nasional.
Pasal 48
Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kerumahtanggaan, pemeliharaan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana Kementerian dan Sekretariat Jenderal.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kerumahtanggaan, pemeliharaan utilitas, bangunan gedung, dan rumah dinas jabatan;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
c. pengelolaan kendaraan dinas Sekretariat Jenderal; dan
d. pengelolaan keamanan dan ketertiban gedung pusat Kementerian.
Pasal 50
Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 51
Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
c. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
d. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Pasal 53
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 54
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Umum.
Pasal 55
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Agro dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 56
Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan,
hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 58
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Agro terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro;
b. Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan;
c. Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan;
d. Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar; dan
e. Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan.
Pasal 59
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Agro;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri agro;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri agro, serta koordinasi penyelarasan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri agro;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Agro;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Agro;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Agro; dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 61
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 62
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Agro;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Agro; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 64
Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 65
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Agro;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Industri Agro; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 67
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 68
Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.
Pasal 70
Susunan organisasi Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 71
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.
Pasal 72
Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan.
Pasal 74
Susunan organisasi Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 75
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan.
Pasal 76
Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman
modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar.
Pasal 78
Susunan organisasi Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 79
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar.
Pasal 80
Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan.
Pasal 82
Susunan organisasi Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 83
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan.
Pasal 84
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 85
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri barang galian
nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 87
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
b. Direktorat Industri Kimia Hulu;
c. Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi;
d. Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam; dan
e. Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki.
Pasal 88
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil, serta koordinasi penyelarasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 90
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 91
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 93
Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 94
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 96
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 97
Direktorat Industri Kimia Hulu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Direktorat Industri Kimia Hulu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kimia hulu;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu;
g. pelaksanaan fasilitasi Otoritas Nasional Senjata Kimia;
dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kimia Hulu.
Pasal 99
Susunan organisasi Direktorat Industri Kimia Hulu terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 100
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kimia Hulu.
Pasal 101
Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kimia hilir dan industri farmasi;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi.
Pasal 103
Susunan organisasi Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 104
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Industri Kimia Hilir dan Farmasi.
Pasal 105
Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam.
Pasal 107
Susunan organisasi Direktorat Industri Keramik, Semen, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 108
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta
manajemen kinerja Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam.
Pasal 109
Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
Pasal 110
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki.
Pasal 111
Susunan organisasi Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 112
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki.
Pasal 113
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 114
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, serta industri elektronika dan telematika.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 116
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
b. Direktorat Industri Logam;
c. Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian;
d. Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan; dan
e. Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.
Pasal 117
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan industri elektronika;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan industri elektronika, serta koordinasi penyelarasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan industri elektronika;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 119
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 120
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 122
Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 123
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 125
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 126
Direktorat Industri Logam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Direktorat Industri Logam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri logam;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan
bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Logam.
Pasal 128
Susunan organisasi Direktorat Industri Logam terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 129
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Logam.
Pasal 130
Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan
penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri permesinan dan industri alat mesin pertanian;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian.
Pasal 132
Susunan organisasi Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 133
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian.
Pasal 134
Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan.
Pasal 136
Susunan organisasi Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 137
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan.
Pasal 138
Direktorat Industri Elektronika dan Telematika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Direktorat Industri Elektronika dan Telematika menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri elektronika dan industri telematika;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.
Pasal 140
Susunan organisasi Direktorat Industri Elektronika dan Telematika terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 141
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.
Pasal 142
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 143
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah.
Pasal 144
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri
aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 145
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan;
c. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan;
d. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut; dan
e. Direktorat Industri Aneka.
Pasal 146
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum
lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta koordinasi penyelarasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 148
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 149
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 151
Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 152
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 154
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 155
Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan.
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan
dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan.
Pasal 157
Susunan organisasi Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 158
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan.
Pasal 159
Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber
daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan.
Pasal 160
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan
penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru,
penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan.
Pasal 161
Susunan organisasi Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 162
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan.
Pasal 163
Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut.
Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut.
Pasal 165
Susunan organisasi Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 166
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta
manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut.
Pasal 167
Direktorat Industri Aneka mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah aneka.
Pasal 168
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Direktorat Industri Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri aneka;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, dan fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah aneka;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, dan fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah aneka;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, dan fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah aneka;
e. pemberian pendampingan dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan, dan fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah aneka;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, dan fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah aneka; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Aneka.
Pasal 169
Susunan organisasi Direktorat Industri Aneka terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 170
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Aneka.
Pasal 171
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 172
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan
industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perwilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perwilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 174
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
b. Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri;
c. Direktorat Perwilayahan Industri;
d. Direktorat Akses Industri Internasional; dan
e. Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.
Pasal 175
Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional;
d. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pemberian pertimbangan hukum terkait perjanjian internasional serta pemantauan dan evaluasi perjanjian internasional di lingkungan Kementerian;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan
i. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
Pasal 177
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 178
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, serta koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
Pasal 179
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Industri Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
Pasal 180
Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 181
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
Pasal 183
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 184
Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas terkait iklim usaha industri, serta tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri.
Pasal 185
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi bidang ketahanan dan iklim usaha industri;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas terkait iklim usaha industri, serta tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas terkait iklim usaha industri, serta tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas terkait iklim usaha industri, serta tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri; dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri.
Pasal 186
Susunan organisasi Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 187
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri.
Pasal 188
Direktorat Perwilayahan Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Direktorat Perwilayahan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi bidang perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan
kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan
kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Perwilayahan Industri.
Pasal 190
Susunan organisasi Direktorat Perwilayahan Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 191
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Perwilayahan Industri.
Pasal 192
Direktorat Akses Industri Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional.
Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional;
b. koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional;
c. koordinasi dan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional; dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Industri Internasional.
Pasal 194
Susunan organisasi Direktorat Akses Industri Internasional terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 195
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Industri Internasional.
Pasal 196
Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global.
Pasal 197
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengumpulan data dan informasi bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global;
b. koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global;
c. koordinasi dan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global;
dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.
Pasal 198
Susunan organisasi Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 199
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.
Pasal 200
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 201
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 203
Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV; dan
f. Inspektorat Investigasi.
Pasal 204
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 205
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Inspektorat Jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang pengawasan intern;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, pengelolaan, analisis, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern, serta evaluasi hasil pengawasan;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Inspektorat Jenderal;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Inspektorat Jenderal;
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal;
h. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Inspektorat Jenderal; dan
i. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
Pasal 206
Susunan organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 207
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
Pasal 208
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Inspektorat Jenderal;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Inspektorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
Pasal 209
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 210
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 211
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
d. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat I.
Pasal 212
Susunan organisasi Inspektorat I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 213
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat I.
Pasal 214
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
d. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat II.
Pasal 216
Susunan organisasi Inspektorat II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 217
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat II.
Pasal 218
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
d. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat III.
Pasal 220
Susunan organisasi Inspektorat III terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 221
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat III.
Pasal 222
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pusat Industri Halal, dan perwakilan Kementerian di luar negeri.
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
d. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat IV.
Pasal 224
Susunan organisasi Inspektorat IV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 225
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat IV.
Pasal 226
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi,
penyalahgunaan wewenang, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi;
b. pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara;
c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara;
e. pelaksanaan koordinasi, penanganan, dan pemantauan kepatuhan pelaporan perpajakan dan harta kekayaan, pengaduan pelanggaran (whistleblowing), pengelolaan sistem pengaduan pelayanan publik nasional, layanan aspirasi, dan pengaduan online rakyat;
f. pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu;
g. pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, pelaporan kasus kepada instansi penegak hukum;
h. penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri dan/atau Inspektur Jenderal;
i. penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi; dan
j. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat Investigasi.
Pasal 228
Susunan organisasi Inspektorat Investigasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 229
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat Investigasi.
Pasal 230
(1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 231
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri hijau;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 233
Susunan organisasi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
b. Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri;
c. Pusat Pengawasan Standardisasi Industri;
d. Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri; dan
e. Pusat Industri Hijau.
Pasal 234
Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang standardisasi industri, teknologi industri, industri hijau, dan kebijakan jasa industri;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang standardisasi industri, teknologi industri, industri hijau, dan kebijakan jasa industri;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 236
Susunan organisasi Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 237
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 239
Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 240
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 242
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 243
Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri, koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengembangan standardisasi industri;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri; dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri.
Pasal 245
Susunan organisasi Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 246
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri.
Pasal 247
Pusat Pengawasan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, koordinasi dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri.
Pasal 248
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan standardisasi industri, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri; dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengawasan Standardisasi Industri.
Pasal 249
Susunan organisasi Pusat Pengawasan Standardisasi Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 250
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengawasan Standardisasi Industri.
Pasal 251
Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, koordinasi dan pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0 dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
Pasal 252
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
c. koordinasi dan pelaksanaan di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri
4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi industri; dan
f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 253
Susunan organisasi Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 254
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 255
Pusat Industri Hijau mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan industri hijau, koordinasi dan pelaksanaan penguatan industri hijau, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan industri hijau.
Pasal 256
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Pusat Industri Hijau menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian industri hijau;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian industri hijau;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian industri hijau;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian industri hijau; dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Pusat Industri Hijau.
Pasal 257
Susunan organisasi Pusat Industri Hijau terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 258
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Industri Hijau.
Pasal 259
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 260
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
Pasal 261
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri;
b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber daya manusia industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 262
Susunan organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
b. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri; dan
d. Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.
Pasal 263
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 264
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia industri;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang pengembangan sumber daya manusia industri;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 265
Susunan organisasi Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 266
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 267
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 268
Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 269
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 270
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 271
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 272
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia aparatur, pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia aparatur, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan sumber daya manusia aparatur.
Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang pembinaan jabatan fungsional bidang industri, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
c. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
dan
f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 274
Susunan organisasi Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 275
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 276
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur, pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri selain aparatur;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri selain aparatur;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi infrastruktur dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia industri selain aparatur;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi infrastruktur dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia industri selain aparatur;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri selain aparatur; dan
f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 278
Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 279
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 280
Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri, pelaksanaan pengembangan pendidikan vokasi industri, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri.
Pasal 281
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang pengembangan pendidikan vokasi industri;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri;
c. pelaksanaan pengembangan pendidikan vokasi industri;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pengembangan pendidikan vokasi industri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri; dan
f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.
Pasal 282
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 283
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.
Pasal 284
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 285
(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendalaman, penyebaran, dan pemerataan industri.
(2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan kemampuan industri dalam negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang percepatan transformasi Industri 4.0 dan transformasi digital.
Pasal 286
(1) Pusat Data dan Informasi merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang data dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 287
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang data, informasi, dan sistem informasi, serta pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi.
Pasal 288
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Data dan Informasi;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang data, informasi, dan sistem informasi;
c. pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi;
e. penyiapan pembinaan, pengembangan, dan tata kelola Sistem Informasi Industri Nasional;
f. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data, informasi, dan sistem informasi; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi.
Pasal 289
Susunan organisasi Pusat Data dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 290
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Data dan Informasi.
Pasal 291
(1) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 292
Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Pasal 293
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
c. penyiapan pembinaan dan tata kelola di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
d. penyiapan koordinasi pengendalian dan pengawasan penerapan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
e. pelaksanaan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri dan/atau bobot manfaat perusahaan;
f. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
g. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
dan
h. pelaksanaan administrasi Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Pasal 294
Susunan organisasi Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 295
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Pasal 296
(1) Pusat Industri Halal merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang
industri halal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Industri Halal dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 297
Pusat Industri Halal mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang industri halal, serta koordinasi, promosi, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan industri halal.
Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Pusat Industri Halal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di bidang industri halal;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang industri halal;
c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan fasilitasi di bidang industri halal, dan pengawasan industri halal;
d. pelaksanaan kerja sama, promosi, dan hubungan masyarakat di bidang industri halal;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri halal; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Industri Halal.
Pasal 299
Susunan organisasi Pusat Industri Halal terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 300
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Industri Halal.
Pasal 301
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 302
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 303
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 304
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 305
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 306
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perindustrian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 307
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 308
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 309
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 310
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 311
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 312
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan, merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 313
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan hak kepegawaian setingkat eselon I.a.
Pasal 314
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 315
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 316
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 317
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 318
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 319
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan administratif perwakilan Kementerian di luar negeri.
Pasal 320
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, karena sifat tugas dan
fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Pasal 321
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada industri kimia hulu, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan Otoritas Nasional Senjata Kimia.
Pasal 322
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 323
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 324
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara
Tahun 2023 Nomor 384), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 325
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 384), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 326
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
