Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan yang selanjutnya disebut Wadah Bersekat adalah wadah berbentuk nampan yang memiliki sekat berupa dua lekukan atau lebih terbuat dari baja tahan karat untuk menempatkan makanan.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4. Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Wadah Bersekat yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Wadah Bersekat yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan pelaku usaha di luar negeri pemilik merek.
8. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi Wadah Bersekat sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib.
9. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
11. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian.
12. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Wadah Bersekat yang sejenis dengan yang diproduksi oleh pemberi kerja sama serta menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
13. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri atau pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Wadah Bersekat dengan menggunakan merek milik pemberi Maklun.
14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
15. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
16. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
17. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
18. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
19. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang Industri.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.
21. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan,
penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
22. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
23. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Wadah Bersekat.
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI 9369:2025 untuk Wadah Bersekat secara wajib.
(2) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. Ex. 7323.93.10; dan
b. Ex. 7323.93.90;
(3) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari baja tahan karat (stainless steel) dengan kelas 304, 304 H, 304 L, 310 S, 316, dan 316 L dan berbentuk:
a. persegi panjang dengan tutup dan/atau tanpa tutup;
b. bulat dengan tutup dan/atau tanpa tutup;
c. oval dengan tutup dan/atau tanpa tutup; dan
d. bujur sangkar dengan tutup dan/atau tanpa tutup;
(4) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 3
(1) Pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dikecualikan bagi Wadah Bersekat yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan, dengan jumlah paling banyak 30 (tiga puluh) buah per kelas dan bentuk;
c. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
(3) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Pasal 4
(1) Pengecualian terhadap Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengecualian terhadap Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau
b. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Pengecualian terhadap Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Wadah Bersekat di wilayah Negara Kesatuan
wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan.
(5) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Kepala Badan.
Pasal 6
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan:
a. sistem sertifikasi tipe 5 (lima); atau
b. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n.
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(4) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap contoh Wadah Bersekat yang diambil setiap lot/batch.
(5) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. jumlah produk sesuai dengan kapasitas produksi terpasang untuk Wadah Bersekat produksi dalam negeri; atau
b. jumlah produk sesuai dengan yang akan diimpor pada setiap pengapalan (shipment) untuk Wadah Bersekat produksi luar negeri.
(6) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Pasal 7
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh LSPro.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) dilakukan oleh:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
(4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
dan
b. ditunjuk oleh Menteri
(5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang
regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam hal:
a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetapi jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 9
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(6) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan paling banyak 4 (empat) merek.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n berlaku untuk jumlah pada setiap lot/batch sesuai dengan permohonan yang diajukan sertifikasi.
(5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan kepada penerima Kerja Sama Merek atau Maklun untuk setiap pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Pasal 10
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933;
b. memiliki merek sendiri untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan (mesin forming/stamping/ drawing) Wadah Bersekat;
2. fasilitas penandaan berupa mesin stamping/emboss;
dan
3. fasilitas finishing;
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
e. memiliki akun SIINas.
Pasal 11
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Wadah Bersekat;
b. memiliki merek sendiri untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan (mesin forming/ stamping/drawing) Wadah Bersekat;
2. fasilitas penandaan berupa mesin stamping/emboss; dan
3. fasilitas finishing;
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015; dan
e. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi atas merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk Wadah Bersekat hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat 2:
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Wadah Bersekat;
dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Produsen di Luar Negeri yang mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya
(7) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir.
(8) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditunjuk oleh lebih dari 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(9) Dalam hal terdapat perubahan importir dan/atau data importir sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Perwakilan Resmi harus mengajukan perubahan Sertifikat SNI yang telah diterbitkan.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau penerima Maklun.
(2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n atau skema sertifikasi tipe 5 (lima) dalam hal:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI dengan skema sertifikasi tipe 5 (lima) yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing; dan
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
(3) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n atau skema sertifikasi tipe 5 (lima) dalam hal:
a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI dengan skema sertifikasi tipe 5 (lima) yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan
b. penerima Maklun mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Maklun.
(4) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 13
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui
Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
Pasal 14
Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Wadah Bersekat dengan KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933;
4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
5. diagram alir proses produksi;
6. daftar dan foto fasilitas produksi;
7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
8. informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah;
9. informasi jumlah kapasitas terpasang untuk produk Wadah Bersekat;
10. mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi; dan
11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
Pasal 15
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Wadah Bersekat dengan KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau pernyataan diri penerapan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. daftar dan foto fasilitas produksi;
8. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
9. informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah:
10. mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi;
11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(2) Apabila Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat pengajuan permohonan, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Pasal 16
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b yang mewakili Produsen di Luar Negeri dalam mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Wadah Bersekat;
4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
5. diagram alir proses produksi;
6. daftar dan foto fasilitas produksi;
7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
8. informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah;
9. informasi jumlah Wadah Bersekat yang akan diimpor untuk setiap pengapalan (shipment);
10. mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi; dan
11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
(2) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b yang mewakili Produsen di Luar Negeri dalam mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Wadah Bersekat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. daftar dan foto fasilitas produksi;
8. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
9. informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah;
10. mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi;
11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, dan angka 3, dan ayat (2) huruf e angka 2, dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5, angka 6, dan angka 7 dan ayat (2) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 12, angka 13, dan angka 14 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
(5) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; dan
(6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(7) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, lisensi atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dapat diganti dengan:
a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(8) Dalam hal Perwakilan Resmi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f merupakan 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi yang tercantum dalam dokumen perizinan berusaha.
Pasal 17
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri yang melakukan Kerja Sama Merek dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n atau sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. untuk pemberi Kerja Sama Merek merupakan yang Perusahaan Industri lainnya berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Wadah Bersekat dengan KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama
Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
b. untuk pemberi Kerja Sama Merek yang merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya
2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Pasal 18
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri yang melakukan Kerja Sama Merek dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n atau sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan:
a. untuk pemberi Kerja Sama Merek yang merupakan Perusahaan Industri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Wadah Bersekat dengan KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
b. untuk pemberi Kerja Sama Merek yang merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Pasal 19
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri yang melakukan Maklun dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n atau sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan:
a. untuk pemberi Maklun yang merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahaannya milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan
Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) penerima Maklun;
b. untuk pemberi Maklun yang merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) penerima Maklun;
dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 harus memiliki akun SIINas.
Pasal 20
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri yang melakukan Maklun dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n atau sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan:
a. untuk pemberi Maklun yang merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
2. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) penerima Maklun yang masih berlaku.
b. untuk pemberi Maklun yang merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 harus memiliki akun SIINas.
Pasal 21
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 16 ayat (2) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Pasal 22
(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 23
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen melalui SIINas.
(2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
Pasal 24
(1) Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
(2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Pasal 25
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
b. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
c. nama auditor;
d. nama petugas pengambil contoh;
e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian;
f. informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah:
g. Laboratorium Uji yang digunakan;
h. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
i. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. hasil uji.
(3) Hasil penilaian kesesuaian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) untuk sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
b. nama petugas pengambil contoh;
c. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian;
d. informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah;
e. Laboratorium Uji yang digunakan;
f. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
g. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. hasil uji.
Pasal 26
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap.
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
(6) Permintaan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 27
(1) LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
(2) Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
(3) Dalam hal:
a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
Pasal 28
(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) berupa tanda elektronik.
(2) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 29
(1) LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri; dan
b. mengunggah sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan informasi dengan ketentuan:
a. untuk Sertifikat SNI yang dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, paling sedikit memuat:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. informasi produk yang mencakup kelas bahan baku dan bentuk wadah;
5. nomor dan judul SNI;
6. jumlah produk yang disertifikasi;
7. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
8. nomor packing list, tanggal dan nomor invoice khusus bagi Wadah Bersekat asal Impor; atau
b. untuk Sertifikat SNI yang dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. informasi produk yang mencakup kelas bahan baku dan bentuk wadah;
5. nomor dan judul SNI;
6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
7. masa berlaku Sertifikat SNI
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sertifikat SNI untuk Wadah Bersekat asal impor juga harus mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
(7) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun;
atau
b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
Pasal 30
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Wadah Bersekat.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Wadah Bersekat yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan telah memiliki Sertifikat SNI wajib dibubuhi tanda SNI.
(2) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus dibubuhi tanda elektronik.
(3) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
(4) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
Pasal 32
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi.
(2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
c. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
d. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberlakukan dengan ketentuan:
a. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, SPPT SNI diterbitkan sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi; atau
b. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Apabila masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Pasal 33
(1) Untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
1. untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau
2. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
(4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Pasal 34
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Pelaku Usaha Pemberi Maklun, atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
1. bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan
2. bukti realisasi produk tahunan sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri, atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
(4) Dokumen realisasi produksi tahunan sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Pasal 35
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan; dan
b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Wadah Bersekat.
Pasal 36
(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, tim melakukan:
a. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dan dokumen pendukung; dan
b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
(2) Dalam hal:
a. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
(3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
(4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
Pasal 37
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(3); atau
b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 38
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
(2) Penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda elektronik.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tautan elektronik yang berisi:
a. informasi Sertifikat SNI;
b. informasi produk; dan
c. jumlah produk yang disertifikasi untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n atau jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
(4) SPPT SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 39
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.
Pasal 40
(1) Tata cara mengenai pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Wadah Bersekat.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib melakukan Surveilen.
(2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala dan secara khusus.
(3) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk Sertifikasi SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
(4) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat:
a. pengaduan dari orang perseorangan, masyarakat, instansi, dan/atau lembaga; atau
b. instruksi dari Menteri.
(5) Dalam melaksanakan Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro harus memberitahukan jadwal pelaksanaan Surveilen kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
(6) LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan Surveilen;
b. nama auditor;
c. nama petugas pengambil contoh;
d. hasil pelaksanaan Surveilen; dan
e. nomor dan tanggal laporan hasil uji.
(3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus.
(4) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara khusus, Kepala Badan membentuk tim.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pejabat di lingkungan Badan; dan
b. PPSI.
(7) Dalam melakukan evaluasi, unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan
b. memastikan proses Surveilen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(8) Unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri dan
tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan.
Pasal 43
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan kepada LSPro untuk memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan.
(4) Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
dan/atau
b. tidak melakukan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen atas pemenuhan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk membekukan Sertifikat SNI.
Pasal 44
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka Surveilen.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 45
(1) Dalam hal pada saat pengajuan penerbitan Sertifikat SNI, Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima), LSPro pada saat pelaksanaan Surveilen kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek.
(2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek LSPro mencabut Sertifikat SNI.
Pasal 46
(1) Tata cara mengenai pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Wadah Bersekat.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Wadah Bersekat dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Wadah Bersekat sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Wadah Bersekat dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Wadah Bersekat sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 48
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Wadah Bersekat sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. terhadap Wadah Bersekat hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun;
b. terhadap Wadah Bersekat hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau
c. terhadap Wadah Bersekat yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d.
Pasal 49
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pengisian data sebagai berikut:
1. nomor pos tarif/harmonized system;
2. uraian barang;
3. spesifikasi barang dan standar acuan produk yang dikecualikan;
4. nomor SNI;
5. kegunaan atau keperluan; dan
6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor; dan
b. mengunggah dokumen, berupa:
1. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Wadah Bersekat yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
4. foto atau gambar produk
5. hasil pengujian dari lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian di bidang industri logam; dan
6. mill certificate.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 5 merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Pasal 50
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap:
a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf c.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri logam.
(3) Penilainan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib.
Pasal 51
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan dokumen, Direktur Jenderal meminta pemohon untuk memberikan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
(2) Permintaan Direktur Jenderal kepada pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus memberikan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap klarifikasi dan/atau kelengkapan dokumen oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak klarifikasi dan/atau kelengkapan dokumen diterima.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan:
a. proses penilaian telah sesuai; atau
b. pemohon telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau melengkapi dokumen dan proses penilaian telah sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan pemohon:
a. tidak memberikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. telah memberikan klarifikasi dan/atau telah melengkapi dokumen namun tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib.
Pasal 52
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(4) dan Pasal 51 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 53
(1) Surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib paling sedikit memuat informasi:
a. nama Pelaku Usaha;
b. alamat Pelaku Usaha;
c. bidang usaha;
d. nomor pos tarif;
e. uraian barang; dan
f. spesifikasi dan standar acuan produk yang dikecualikan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 54
(1) Wadah Bersekat yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c sebelum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya.
(2) Pemasukan Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi atau penelusuran teknis.
(3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat pengiriman yang tercantum dalam dokumen importasi dengan alamat gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
Terhadap Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI yang telah habis masa berlakunya, Wadah Bersekat yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir dalam hal:
a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri;
b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan
c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Ketentuan tata cara untuk memiliki akun SIINas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka:
a. kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI;
atau
b. kegiatan pemeriksaan oleh lembaga dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI.
Pasal 59
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. sertifikat kesesuaian untuk Wadah Bersekat; atau
b. surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Wadah Bersekat, yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Permohonan penerbitan:
a. sertifikat kesesuaian untuk Wadah Bersekat; atau
b. surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Wadah Bersekat, yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
Wadah Bersekat yang telah diproduksi atau telah diimpor tanpa sertifikat kesesuaian dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI sebelum kewajiban pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib ini berlaku masih dapat beredar paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 61
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2026
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
