Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI KERAMIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Peralatan Saniter dari Keramik adalah macam-macam peralatan saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, uninoir, bak cuci, bak mandi, dan asesories dari peralatan saniter.
3. Industri Peralatan Saniter dari Keramik adalah industri yang mencakup usaha pembuatan macam-macam peralatan saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, uninoir, bak cuci, bak mandi, dan asesories dari peralatan saniter sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 23923.
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disebut SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik, terdiri atas:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan manajemen.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. bahan baku dan bahan penolong;
b. energi;
c. air;
d. proses produksi;
e. produk;
f. kemasan;
g. limbah; dan
h. emisi gas rumah kaca.
(3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kebijakan dan organisasi;
b. perencanaan strategis;
c. pelaksanaan dan pemantauan;
d. tinjauan manajemen;
e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau.
(2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
SIH untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
