Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib

PERMENPERIN No. 10 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. 2. Kakao Bubuk adalah produk yang diperolah dari bungkil kakao yang diubah bentuknya menjadi bubuk. 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Kakao Bubuk dan berkedudukan di INDONESIA termasuk pengemas ulang. 5. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Kakao Bubuk dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan pelaku usaha di luar negeri pemilik merek 8. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi Kakao Bubuk sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kakao Bubuk secara wajib. 9. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. 10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 11. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian. 12. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan Industri lainnyaatau Produsen di Luar Negeri lainnya sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Kakao Bubuk yang sejenis dengan yang diproduksi oleh pemberi kerja sama serta menggunakan merek milik pemberi kerja sama. 13. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri atau pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Kakao Bubuk dengan menggunakan merek milik pemberi kerja sama. 14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 15. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib. 16. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib. 17. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 18. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian. 19. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang industri. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian. 21. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri. 22. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.

Pasal 2

(1) Memberlakukan SNI 3747:2024 untuk Kakao Bubuk secara wajib. (2) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor Pos Tarif/harmonized system 1805.00.00. (3) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Pemberlakuan SNI untuk Kakao Bubuk secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kakao Bubuk yang: a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; b. digunakan sebagai produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan berat paling banyak 50 kg (lima puluh kilogram) untuk setiap pengiriman; dan c. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 5 kg (lima kilogram). (2) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak digunakan untuk keperluan tes pasar.

Pasal 4

(1) Pengecualian terhadap Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. (2) Pengecualian terhadap Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 5

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan Kakao Bubuk di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kakao Bubuk secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. (4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan. (5) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.

Pasal 6

(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan: a. sistem sertifikasi tipe 5 (lima); atau b. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b. (2) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI. (3) Penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dimohonkan dalam rangka penyediaan bahan baku industri dan/atau pengemasan ulang. (4) Kakao Bubuk yang dilakukan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Pasal 7

(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu dengan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan b. pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. SNI ISO 22000:2018; atau b. Sistem manajemen keamanan pangan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi pengembangan standar internasional.

Pasal 8

(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifkasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. tinjauan permohonan; dan b. pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap contoh Kakao Bubuk yang diambil setiap lot/batch. (3) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. total jumlah produksi Kakao Bubuk sesuai dengan pemesanan untuk Kakao Bubuk produksi dalam negeri; atau b. jumlah produk sesuai dengan pemesanan dan yang akan diekspor pada setiap pengapalan (shipment) untuk Kakao Bubuk produksi luar negeri.

Pasal 9

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan tinjauan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan oleh LSPro. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. (4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. ditunjuk oleh Menteri. (5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Dalam hal: a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis. (2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kakao Bubuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.

Pasal 11

(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (4) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Kakao Bubuk. (5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem sertifkasi 1 (satu) b berlaku untuk Kakao Bubuk dengan jumlah tertentu sesuai dengan permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch. (6) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya berlaku untuk 1 (satu) merek Kakao Bubuk. (7) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.

Pasal 12

(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10731 dan/atau 10732; b. memiliki merek sendiri untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan bahan baku, bahan penolong, dan Kakao Bubuk; 2. fasilitas penggiling bungkil kakao; dan 3. fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kehalusan; dan 2. peralatan uji kadar air; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10731 dan/atau 10732; b. memiliki merek sendiri untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan Kakao Bubuk; 2. fasilitas pencampuran Kakao Bubuk; dan 3. fasilitas pengemasan; d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan e. memiliki akun SIINas.

Pasal 13

(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Kakao Bubuk; b. memiliki merek sendiri untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan bahan baku, bahan penolong, dan Kakao Bubuk; 2. fasilitas penggiling bungkil kakao; dan 3. fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kehalusan; dan 2. peralatan uji kadar air; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Kakao Bubuk hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Kakao Bubuk; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bertindak dan tidak berfungsi sebagai importir: a. Perwakilan Resmi dapat menunjuk paling banyak 2 (dua) perusahaan importir untuk setiap pemohonan Sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau b. Perwakilan Resmi hanya dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap permohonan sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. (7) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi. (8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dinyatakan berakhir masa berlakunya.

Pasal 14

(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau penerima Maklun. (2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila: a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing; dan b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek. (3) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan b. penerima Maklun mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Maklun. (4) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 15

(1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dan memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.

Pasal 16

(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifkat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk, dengan nomor KBLI 10731 dan/atau 10732; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan bagi yang sudah memiliki atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. informasi produk Kakao Bubuk yang mencakup merek dan jenis kemasan; 8. daftar fasilitas produksi; 9. daftar peralatan uji; 10. daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai dengan produk akhir; 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; 13. struktur organisasi; dan 14. proses bisnis. (2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Dokumen pendukung lain berupa daftar peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 9, dikecualikan dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang. (4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.

Pasal 17

(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; 2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen kemanan pangan; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. informasi produk Kakao Bubuk yang mencakup merek dan jenis kemasan; 8. daftar fasilitas produksi; 9. daftar peralatan uji; 10. daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai dengan produk akhir; 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; 13. struktur organisasi; dan 14. proses bisnis. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, dan angka 14 diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA. (4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa: a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b. perizinan berusaha; c. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. perjanjian lisensi merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. (5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (6) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (4), Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen legalitas perusahaan importir berupa: a. salinan akta pendirian perusahaan importir dan perubahannya; b. perizinan berusaha; dan c. bukti penunjukan sebagai importir dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi yang tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.

Pasal 18

(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifkat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk, dengan nomor KBLI 10731 dan/atau 10732; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan produsen pengguna Kakao Bubuk untuk bahan baku industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk selain digunakan sebagai bahan baku industri; 7. daftar lot/batch Kakao Bubuk yang akan di produksi oleh Perusahaan Industri; 8. informasi produk Kakao Bubuk yang mencakup merek dan jenis kemasan; 9. daftar fasilitas produksi; 10. daftar peralatan uji; dan 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.

Pasal 19

(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifkat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; 2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kakao Bubuk atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen kemanan pangan; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan produsen pengguna Kakao Bubuk untuk bahan baku industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk selain digunakan sebagai bahan baku industri; 7. daftar lot/batch Kakao Bubuk yang akan di produksi oleh Produsen di Luar Negeri; 8. informasi produk Kakao Bubuk yang mencakup merek dan jenis kemasan; 9. daftar fasilitas produksi; 10. daftar peralatan uji; dan 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (3) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa: a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b. perizinan berusaha; c. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. perjanjian lisensi merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. (4) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (5) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (4), Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen legalitas perusahaan importir berupa: a. salinan akta pendirian perusahaan importir dan perubahannya; b. perizinan berusaha; dan c. bukti penunjukan sebagai importir dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (6) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f merupakan 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi yang tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.

Pasal 20

(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pasal 18, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lainnya berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk, dengan KBLI 10731 dan/atau 10732 milik pemberi Kerja Sama Merek; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Pasal 21

(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 19, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk, dengan KBLI 10731 dan/atau 10732 milik pemberi Kerja Sama Merek; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Pasal 22

(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pasal 18, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 3. sertifikat merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4. perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. sertifikat merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4. perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (3) Pelaku Usaha pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas. (4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki akun SIINas.

Pasal 23

(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 19, Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 3. sertifikat merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4. perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. sertifikat merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4. perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani pimpinan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (3) Pelaku Usaha pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas. (4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki akun SIINas.

Pasal 24

Sertifikat sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 17 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 18 ayat (1) huruf e angka 4, dan Pasal 19 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.

Pasal 25

(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran: a. isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 22; atau b. isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 23. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 26

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. (2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. (3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.

Pasal 27

(1) Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. (2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.

Pasal 28

(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, paling sedikit memuat: 1. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; 2. nama petugas pengambil contoh; 3. merek; 4. jenis kemasan; 5. Laboratorium Uji yang digunakan; 6. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; 7. jumlah produk yang disertifikasi; dan 8. laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji; atau b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat: 1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3. nama auditor; 4. nama petugas pengambil contoh; 5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian; 6. Laboratorium Uji yang digunakan; 7. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 8. laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.

Pasal 29

(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap. (4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. (6) Permintaan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 30

(1) LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. (2) Dalam hal LSPro: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. (3) Dalam hal: a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau b. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.

Pasal 31

(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) berupa tanda elektronik. (2) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. (3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 32

(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3). (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (2) mencantumkan informasi dengan ketentuan: a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, paling sedikit memuat: 1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2. alamat pabrik; 3. merek; 4. jenis kemasan: 5. nomor dan judul SNI; 6. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b; 7. jumlah Kakao Bubuk yang disertifikasi; 8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9. nomor packing list, tanggal, dan nomor invois khusus bagi Kakao Bubuk asal impor; atau b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat: 1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2. alamat pabrik; 3. merek; 4. jenis kemasan: 5. nomor dan judul SNI; 6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7. masa berlaku Sertifikat SNI. (5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sertifikat SNI untuk produk Kakao Bubuk asal impor juga harus mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi nama dan alamat perusahaan importir yang ditunjuk. (7) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. (8) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.

Pasal 33

(1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Kakao Bubuk. (2) Skema sertifikasi SNI untuk Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

(1) Kakao Bubuk yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik. (2) Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. (3) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk SPPT SNI.

Pasal 35

(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri; atau b. Perwakilan Resmi. (2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; c. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau d. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan dengan ketentuan: a. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), SPPT SNI diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; atau b. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, SPPT SNI diterbitkan sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi. (4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.

Pasal 36

(1) Untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: 1. untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau 2. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. (4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.

Pasal 37

(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Pelaku Usaha pemberi Maklun, atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon SPPT SNI harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa: 1. bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan 2. bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri. (4) Bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.

Pasal 38

(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan; dan b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kakao Bubuk.

Pasal 39

(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, tim melakukan: a. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. (2) Dalam hal ditemukan: a. ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. (3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. (4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.

Pasal 40

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. (2) Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 41

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. (2) Penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda elektronik. (3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tautan elektronik yang berisi: a. informasi Sertifikat SNI; b. informasi produk; dan c. jumlah produk yang disertifikasi untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b; atau d. jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). (4) SPPT SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 42

Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.

Pasal 43

(1) Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Kakao Bubuk. (2) Skema sertifikasi SNI untuk Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

(1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) wajib melakukan Surveilen. (2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan secara khusus. (3) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat: a. pengaduan dari orang perseorangan, masyarakat, instansi, dan/atau lembaga; atau b. instruksi dari Menteri. (5) Dalam melaksanakan Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro harus memberitahukan jadwal pelaksanaan Surveilen kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.

Pasal 45

(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan Surveilen; b. nama auditor; c. nama petugas pengambil contoh; d. hasil pelaksanaan Surveilen; e. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan f. hasil uji. (3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus. (4) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. (5) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara khusus, Kepala Badan membentuk tim. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat di lingkungan Badan; dan b. PPSI. (7) Dalam melakukan evaluasi, unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan b. memastikan proses Surveilen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (8) Unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri dan tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan.

Pasal 46

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan kepada LSPro untuk memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan. (4) Dalam hal LSPro: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau b. tidak melakukan perbaikan atas pemenuhan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk membekukan Sertifikat SNI.

Pasal 47

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka Surveilen. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 48

LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Dalam hal pada saat pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI, Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilen kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek. (2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek, LSPro mencabut Sertifikat SNI.

Pasal 50

(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Kakao Bubuk. (2) Skema sertifikasi SNI untuk Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 51

(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Kakao Bubuk dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Kakao Bubuk sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Kakao Bubuk dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Kakao Bubuk sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kakao Bubuk.

Pasal 52

Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Kakao Bubuk sesuai dengan ketentuan SNI untuk Kakao Bubuk dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap Kakao Bubuk hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; b. terhadap Kakao Bubuk hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau c. terhadap Kakao Bubuk yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada: 1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b; 3. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c; atau 4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d.

Pasal 53

(1) Kakao Bubuk yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c sebelum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya. (2) Pemasukan Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi atau penelusuran teknis. (3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat pengiriman yang tercantum dalam dokumen importasi dengan alamat gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Kakao Bubuk yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir apabila: a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 55

Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Kakao Bubuk secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

Ketentuan dan tata cara untuk memiliki akun SIINas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI.

Pasal 58

(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kakao Bubuk, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/6/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 59

(1) Kakao Bubuk yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/6/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; atau b. telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil impor. (3) Penggunaan label kemasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M- IND/PER/6/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 60

Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 95) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/6/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 269), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 62

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж