Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN PRODUK TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PERMENPERIN No. 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe pada Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan. 2. Persyaratan Teknis adalah pemenuhan terhadap persyaratan dari standar yang ditetapkan. 3. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat. 4. Tipe produk adalah merek, model dan jenis Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang mempunyai spesifikasi tertentu. 5. Pengujian Produk adalah penilaian kesesuaian atas karakteristik Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet terhadap persyaratan teknis yang berlaku. 6. Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet adalah pendaftaran atas tipe, nomor identitas setiap produk (Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet) serta jumlah yang akan diproduksi atau diimpor. 7. Tanda Pendaftaran Produk-Produksi, yang selanjutnya disingkat menjadi TPP-Produksi, adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang akan diproduksi di dalam negeri dengan tipe, nomor identitas setiap produk dimaksud, serta jumlah. 8. Tanda Pendaftaran Produk-Impor, yang selanjutnya disingkat menjadi TPP-Impor, adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang akan diimpor dengan tipe, nomor identitas setiap produk dimaksud, dan jumlah. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.

Pasal 2

(1) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang memiliki nomor Harmonize System (HS) sebagai berikut: No Jenis Produk Nomor HS 1. Telepon Selular dan Smartphone Ex. 8517.12.00.00 2. Komputer Genggam, Personal Digital Assistant (PDA) dan Palmtop 8471.30.10.00 3. Komputer Tablet Ex. 8471.30.90.00 yang akan diproduksi atau diimpor wajib didaftarkan pada Direktur Jenderal. (2) Telepon Seluler termasuk smartphone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit dengan Pos Tarif/HS ex. 8517.12.00.00 (3) Komputer Genggam termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld), dengan Pos Tarif/HS 8471.30.10.00. (4) Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak dengan Pos Tarif/HS ex. 8471.30.90.00.

Pasal 3

(1) Setiap Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan didaftarkan wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup pendaftaran: a. tipe; b. nomor identitas setiap produk; dan c. jumlah yang akan diproduksi / diimpor. (3) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tergolong dalam tipe yang sama jika memiliki kesamaan pada: a. merek; b. model; dan c. spesifikasi teknis.

Pasal 4

(1) Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari : a. TPP-Produksi; dan b. TPP-Impor. (2) Pendaftaran produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan. (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Produsen; dan b. Importir.

Pasal 5

(1) Permohonan TPP-Produksi oleh Perusahaan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a wajib dilengkapi dengan: a. Sertifikat Merek atau tanda daftar merek dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal merek yang diproduksi merupakan merek milik perusahaan pemohon; b. perjanjian lisensi merek dengan pemegang merek atas Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan/atau Komputer tablet yang telah didaftarkan pada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau c. perjanjian kerjasama teknis dengan pemegang merek atas Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan/atau Komputer tablet yang akan diproduksi. (2) Perusahaan pemohon TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b harus mempunyai penunjukan sebagai importir di INDONESIA dari prinsipal pemegang merek atas Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan/atau Komputer tablet yang akan diimpor.

Pasal 6

(1) Permohonan Sertifikat atas Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pengantar Sertifikasi dari Direktur Jenderal. (2) Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan teknis guna pemenuhan Persyaratan Teknis sebagaimana dimasud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan melalui proses Sertifikasi oleh Kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. (3) Proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan pengujian atas Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 7

TPP-Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan dasar bagi produsen untuk dapat memproduksi Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan/atau Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah didaftarkan.

Pasal 8

(1) TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar pertimbangan dan syarat penerbitan persetujuan impor atas Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah didaftarkan. (2) Persetujuan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan perdagangan.

Pasal 9

(1) TPP-Produksi dan TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkan apabila permohonan Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah memenuhi tata-cara dan persyaratan yang berlaku. (2) Tata cara dan persyaratan permohonan Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan TPP-Produksi dan TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan TPP dimaksud. (2) TPP-Produksi atau TPP-Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.

Pasal 11

TPP-Produksi dan TPP-Impor dinyatakan tidak berlaku apabila: a. telah melewati masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); atau b. realisasi produk atau realisasi impor telah terpenuhi dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun sejak diterbitkan TPP-Produksi atau TPP- Impor.

Pasal 12

(1) TPP-Produksi atau TPP-Impor yang sudah tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diperbarui dengan mengajukan permohonan TPP-Produksi atau TPP-Impor baru kepada Direktur Jenderal. (2) TPP-Produksi atau TPP-Impor yang akan diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan tipe yang sama wajib dilengkapi Sertifikat TPP yang telah diperoleh sebelumnya.

Pasal 13

Perusahaan industri atau importir Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan/atau Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mendapatkan TPP-Produksi atau TPP-Impor wajib untuk menyampaikan laporan realisasi produksi atau impor paling lambat 1 (satu) bulan sejak setelah realisasi produksi atau impor kepada Direktur Jenderal.

Pasal 14

Perusahaan industri atau importir Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan/atau Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/8/2012 tentang Pendaftaran Telepon Seluler dan Komputer Genggam (Handheld) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2013 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN