Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Ban sesuai persyaratan SNI. 2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metode uji SNI. 4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 5. Surat Pendaftaran Tipe Ban adalah surat tanda pendaftaran Ban yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri Ban sebagai bukti bahwa Tipe Ban yang akan diimpor telah didaftarkan dan sesuai dengan penerapan tanda SNI. 6. Surat Pertimbangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri berisi informasi tentang suatu produk yang memiliki nomor Harmonize System (HS) sama dengan produk yang diberlakukan SNI Secara Wajib yang disebabkan alasan tertentu, keperluan khusus sehingga produk dimaksud dapat tidak diberlakukan ketentuan SNI Wajib. 7. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro. 8. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 10. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 12. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri ban pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. 13. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 14. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 15. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

Memberlakukan SNI Ban Secara Wajib, terhadap jenis Ban dengan SNI dan Pos Tarif sebagai berikut: No. Jenis Ban No. SNI Pos Tarif / HS 1. Ban Mobil Penumpang SNI 06–0098–2002 HS.4011.10.00.00 2. Ban Truk Ringan SNI 06 – 0100 – 2002/Amd1:2010 HS 4011.10.00.00 3. Ban Truk dan Bus SNI 06 – 0099 – 2002/Amd1:2010 HS 4011.20.10.00 4. Ban Sepeda Motor SNI 06 – 0101 – 2002 HS 4011.40.00.00 5. Ban Dalam Kendaraan Bermotor (Mobil Penumpang, Truk Ringan, Truk dan Bus, Sepeda motor) SNI 06 – 6700 – 200 HS 4013.10.11.00 (Ban dalam mobil penumpang, truk ringan) HS 4013.10.21.00 (Ban dalam truk dan bus) HS 4013.90.20.00 (Ban dalam sepeda motor) 6. Ban yang telah terpasang pada pelek SNI 06 – 0098 – 2002 SNI 06 – 0100 – 2002/Amd1:2010 SNI 06 – 0099 – 2002/Amd1:2010 SNI 06 – 0101 – 2002 HS 8708.70.22.00 HS 8708.70.29.00

Pasal 3

(1) Perusahaan yang memproduksi Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Ban sesuai dengan ketentuan yang berlaku; serta b. memberikan tanda SNI pada setiap produk dengan cara embos atau penandaan tetap (permanent stamp). (2) Batas akhir pemberian tanda SNI melalui stiker hanya dapat dilakukan sampai dengan 1 Maret 2012 dan wajib disesuaikan dengan proses penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1) Ketentuan SNI Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku pada Ban dengan jenis dan nomor Pos Tarif yang sama dengan Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila: a. digunakan untuk program penelitian dan pengembangan (Research and Development); b. sebagai contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI; c. sebagai komponen kendaraan tujuan ekspor; atau d. digunakan untuk keperluan khusus. (2) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen Kendaraan Bermotor. (3) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memilki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur. (4) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan/lembaga pemohon; b. kegunaan; c. jumlah produk yang akan diimpor; d. negara asal impor; e. spesifikasi produk; dan f. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (khusus untuk importir produsen kendaraan bermotor).

Pasal 5

(1) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga. (2) Surat permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang membuktikan bahwa produk yang diimpor: a. digunakan untuk program penelitian dan pengembangan (Research and Development); b. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; c. sebagai komponen kendaraan tujuan ekspor; atau d. digunakan untuk keperluan khusus. (3) Direktur Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen.

Pasal 6

(1) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan telah memenuhi ketentuan dalam SNI serta belum dilakukan penandaan SNI pada produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada saat kedatangan di INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Tanda SNI dicantumkan dalam label berbahasa INDONESIA yang dilekatkan pada telapak Ban; b. Importir Ban membuat Surat Pernyataan bermaterai cukup yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan ditembuskan kepada LSPro penerbit SPPT-SNI yang minimal berisi: 1. identitas perusahaan (nama dan alamat); 2. Angka Pengenal Importir; 3. jenis dan Nomor HS produk; dan 4. pernyataan jaminan penandaan SNI dengan cara embos atau penandaan tetap (permanent stamp) pada produk yang akan dilakukan oleh importir atau produsen sebelum Ban diedarkan di tempat importir atau produsen; (2) Peletakan tanda SNI Ban pada telapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku hanya sampai dengan dilakukan penandaan dengan cara embos atau penandaan tetap (permanent stamp) pada Ban. (3) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 merupakan salah satu persyaratan permohonan SPPT-SNI dan penerbitan Surat Pendaftaran Tipe Ban. (4) Direktur Jenderal Pembina Industri dan LSPro dapat melakukan peninjauan langsung pada proses penandaan SNI pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4.

Pasal 7

(1) Penerbitan SPPT-SNI Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Ban, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu Ban sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dan atau ISO/TS 16949:2009 atau revisinya. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh : a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Ban dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratrium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan: a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dan atau ISO/TS 16949:2009 atau revisinya; atau b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dan atau ISO/TS 16949:2009 atau revisinya dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada: a. surveilan berikutnya setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini bagi perusahaan yang telah memiliki SPPT-SNI Ban; atau b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi: 1. perusahaan yang belum memiliki SPPT-SNI; atau 2. perusahaan yang mengajukan perpanjangan SPPT-SNI.

Pasal 8

Dalam hal pelaksanaan audit Sistem Manajemen Mutu untuk penerbitan SPPT-SNI Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) LSPro dapat menggunakan sistem audit multi site Sistem Manajemen Mutu sesuai ketentuan nasional dan atau international.

Pasal 9

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Ban dengan mencantumkan minimal: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. merek; d. nama penanggung jawab; e. nama dan alamat importir; f. nomor dan judul SNI; g. jenis ban; dan h. ukuran ban.

Pasal 10

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib melaporkan penerbitan SPPT-SNI Ban selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Ban bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 11

(1) Setiap Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan tipenya pada Direktorat Jenderal Pembina Industri sebagai bukti bahwa pada Tipe Ban yang akan diimpor telah diterapkan tanda SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Surat Pendaftaran Tipe Ban dari Direktorat Jenderal Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan guna mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) /Surat Pendaftaran Barang (SPB) dan Nomor Registrasi Produk (NRP). (3) Surat Pendaftaran Tipe Ban (SPTB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan wajib diperbaharui.

Pasal 12

Setiap Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 13

(1) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan PPSP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Ban. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) SPPT-SNI Ban yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri dinyatakan masih berlaku sampai dengan dilakukan surveilan berikutnya. (2) Perusahan pemegang SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan SPPT-SNI dimaksud berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini

Pasal 17

Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 595/MPP/Kep/9/2004 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-IND/PER/3/2006 atau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2006 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 595/MPP/Kep/9/2004 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib; 2. Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-IND/PER/3/2005–Nomor 02/M-DAG/PER/3/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 595/MPP/Kep/9/2004 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib;dan 3. Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-IND/PER/3/2006–Nomor 07/M-DAG/PER/3/2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 595/MPP/Kep/9/2004 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31Januari 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN