Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan

PERMENPERIN No. 11 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk Anorganik adalah pupuk anorganik tunggal dan pupuk anorganik majemuk. 2. Pupuk Anorganik Tunggal adalah pupuk yang hanya mengandung 1 (satu) unsur kimia dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pupuk Urea adalah pupuk tunggal buatan yang mengandung unsur hara utama, nitrogen berbentuk butiran (prill), atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2; b. Pupuk Amonium Sulfat (ZA) adalah pupuk buatan berbentuk kristal yang mengandung unsur hara nitrogen dan belerang atau disebut sebagai pupuk ZA (Zwavelzuur Ammoniak) dengan rumus kimia (NH4)2SO4; c. Pupuk Tripel Super Fosfat adalah pupuk buatan berbentuk butiran (prill) yang dibuat dari reaksi batuan fosfat dengan asam fosfat sehingga dihasilkan senyawa dengan komponen utama mono kalsium fosfat dengan rumus kimia Ca(H2PO4)2; d. Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36) adalah pupuk fosfat buatan berbentuk butiran (prill) yang dibuat dari batuan fosfat dengan campuran asam fosfat dengan asam sulfat komponen utamanya mengandung unsur hara fosfor berupa mono kalsium fosfat dengan rumus kimia Ca(H2PO4)2; e. Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian adalah pupuk yang berasal dari bahan baku galian yang sebagian besar mengandung mineral kalsium fosfat yang berasal dari batuan yang diproses menjadi bubuk (powder) yang dipergunakan secara langsung dalam pertanian dan dalam aplikasinya bisa dimodifikasi dalam bentuk bubuk, butiran (prill) dan gelintiran (granular); dan f. Pupuk Kalium Klorida (KCl) adalah pupuk tunggal yang mengandung unsur hara kalium, berbentuk serbuk, butiran (prill), atau gelintiran (granular), atau yang disebut sebagai pupuk MOP (Muriate of Potash) dengan rumus kimia KCL. 3. Pupuk Anorganik Majemuk adalah Pupuk NPK Padat yang mengandung 2 (dua) atau lebih unsur kimia yang merupakan pupuk organik buatan berbentuk padat yang mengandung unsur makro utama nitrogen, fosfor dan kalium serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya. 4. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pupuk Anorganik Tunggal yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk Anorganik Tunggal sesuai dengan ketentuan SNI. 5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pupuk Anorganik Majemuk, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk Anorganik Majemuk sesuai dengan ketentuan SNI. 6. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI. 7. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Pupuk Anorganik Tunggal dan/atau Pupuk Anorganik Majemuk sesuai metode uji SNI. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri pupuk di Kementerian Perindustrian. 10. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap: a. Pupuk Anorganik Tunggal, sesuai dengan ketentuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal; dan b. Pupuk Anorganik Majemuk, sesuai dengan ketentuan SNI Pupuk Anorganik Majemuk. (2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian terhadap: a. Pupuk Anorganik Tunggal, sesuai dengan metode uji SNI Pupuk Anorganik Tunggal; dan b. Pupuk Anorganik Majemuk, sesuai dengan metode uji SNI Pupuk Anorganik Majemuk. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antarLSPro dan antar-instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk; dan/atau b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SNI Pupuk Anorganik Majemuk secara wajib.

Pasal 4

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT- SNI Pupuk Anorganik Majemuk; 2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan b. laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau Laporan Hasil Uji (LHU) terhadap pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik Tunggal dan Pupuk Anorganik Majemuk yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan; 2. rekapitulasi SHU atau LHU terhadap pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik Tunggal dan Pupuk Anorganik Majemuk yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan diterbitkan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau LHU terhadap pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dan Pupuk Anorganik Majemuk yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau LHU terhadap pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dan Pupuk Anorganik Majemuk yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap: a. industri pupuk yang tidak memenuhi ketentuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SNI Pupuk Anorganik Majemuk secara wajib; dan b. melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SNI Pupuk Anorganik Majemuk secara wajib. (2) Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 4 ayat (3) dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 4 ayat (4) dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 7

(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk yang telah diterbitkan kepada LSPro yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Kepala BPPI melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk tersebut.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/ PER/6/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Pupuk Anorganik Majemuk secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 832); dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/M-IND/ PER/6/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Pupuk Anorganik Tunggal secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2018 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA