Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGURANGAN EMISI CO2 INDUSTRI SEMEN DI INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Panduan (Road Map) Pengurangan Emisi CO2 Industri Semen yang selanjutnya disebut Peta Panduan adalah dokumen perencanaan nasional yang memuat sasaran, strategi, kebijakan dan program/rencana aksi dalam upaya pengurangan emisi CO2 industri semen di INDONESIA untuk kurun waktu 2011-2020.
2. Industri semen adalah industri yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri (KBLI) 26411.
3. Pemangku Kepentingan Utama adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Industri Semen dan Asosiasi Industri Semen.
4. CO2 spesifik adalah perhitungan jumlah CO2 yang dihasilkan per ton semen.
Pasal 2
(1) Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini;
(2) Peta panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Pedoman Operasional bagi pelaku industri dalam upaya pengurangan emisi CO2;
b. Pedoman Operasional bagi aparat Pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepada Industri Semen dalam upaya pengurangan emisi CO2; dan
c. Pedoman Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan antara Pemerintah dan pelaku industri dalam upaya pengurangan emisi CO2.
Pasal 3
(1) Program/Rencana Aksi Pengurangan Emisi CO2 di Industri Semen dilaksanakan sesuai dengan Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pelaksanaan program/rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemangku Kepentingan Utama sesuai dengan yang dimaksud dalam Peta Panduan.
Pasal 4
Penurunan Emisi CO2 spesifik dari baseline 2009, adalah:
(a) Secara sukarela sebesar 2 % untuk kurun waktu 2011-2015.
(b) Secara wajib sebesar 3 % untuk kurun waktu 2016-2020.
Pasal 5
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Panduan Pengurangan Emisi CO2 Industri Semen diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktorat Jenderal Teknis terkait.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
