Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA

PERMENPERIN No. 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Laboratorium pengujian pangan adalah laboratorium yang menyediakan jasa pengujian untuk komoditi pangan, terakreditasi oleh lembaga yang diakui baik secara nasional maupun internasional.
3. Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan INDONESIA selanjutnya disingkat JLPPI adalah suatu sistem kerja sama atau keterkaitan antar laboratorium pengujian pangan di INDONESIA guna memadukan kemampuan bersama untuk memenuhi kebutuhan pengujian mutu dan keamanan pangan secara nasional.
4. Komisi Laboratorium Pengujian Pangan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KLPPI, adalah Komisi yang bertugas untuk memantau proses pembentukan dan jalannya fungsi Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan INDONESIA (LRPPI), menyediakan dukungan untuk memperkuat kompetensi pada Jejaring Laboratorium Pengujian

Pangan INDONESIA (JLPPI) dan mendukung conformity assessment dan akreditasi laboratorium berdasarkan Standar Nasional maupun Internasional.
5. Tenaga ahli atau pakar adalah seseorang yang dianggap sebagai sumber terpercaya atas teknik atau keahlian tertentu untuk menilai dan MEMUTUSKAN sesuatu dengan benar maupun handal sesuai dengan aturan-aturan dalam bidang laboratorium pengujian.
6. Panel pakar adalah kelompok tenaga ahli/pakar yang membantu Komisi Laboratorium Pengujian Pangan INDONESIA (KLPPI) dalam mengevaluasi metode uji dan kelayakan kompetensi teknis dari calon Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan INDONESIA (LRPPI).
7. Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LRPPI adalah laboratorium yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Komisi JLPPI untuk menjadi acuan dalam ruang lingkup pengujian tertentu di INDONESIA.
8. Sub-jejaring adalah jejaring kelompok laboratorium pengujian pangan di lingkup Kementerian/Lembaga atau swasta atau regional yang menjadi bagian dari JLPPI.
9. Komisi Eksekutif adalah pelaksana harian dari JLPPI yang terdiri dari Ketua Eksekutif dan Sekretariat.
10. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan bidang perindustrian.
11. Menteri/Kepala Lembaga adalah Menteri/Kepala Lembaga yang mengepalai instansi atau lembaga yang menjadi anggota JLPPI.
12. Pembina adalah pejabat setingkat eselon 1 dari setiap Kementerian/Lembaga.
13. Ketua Pembina adalah pejabat eselon 1 yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Menteri membentuk Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan INDONESIA (JLPPI).
(2) JLPPI beranggotakan laboratorium pengujian pangan yang berada di Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah.

Pasal 3

Struktur organisasi JLPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. Pelindung;
b. Pembina;
c. Komisi Eksekutif;

d. Komisi Laboratorium Pengujian;
e. Tenaga ahli/pakar; dan
f. Sub-jejaring Lab Pengujian.

Pasal 4

Susunan keangotaan Pelindung dan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan b dan Panduan JLPPI tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a beranggotakan Menteri/Kepala Lembaga anggota JLPPI.
(2) Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diketuai oleh Menteri.
(3) Lama jabatan Ketua Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
(4) Jabatan Ketua Pelindung setelah berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digantikan oleh salah satu Menteri/Kepala Lembaga anggota JLPPI berdasarkan hasil pemilihan pada saat koordinasi seluruh anggota JLPPI di akhir masa jabatan Ketua Pelindung.
(5) Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas memberikan arahan umum.

Pasal 6

(1) Pembina sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas :
a. pembentukan susunan pengurus JLPPI;
b. melakukan pembinaan terhadap JLPPI; dan
c. memberikan arahan penyusunan program kerja JLPPI.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pejabat setingkat eselon 1 dari setiap Kementerian/Lembaga anggota JLPPI.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh masing- masing Menteri/Kepala Lembaga anggota JLPPI.
(4) Kriteria Eselon 1 untuk dapat ditunjuk sebagai Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki tugas dan fungsi yang terkait dengan kualitas mutu pangan dan/atau Laboratorium Penguji Pangan (LPP).

Pasal 7

(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diketuai oleh salah satu anggota Pembina yang berasal dari Kementerian/Lembaga yang sama dengan Ketua Pelindung.
(2) Ketua Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN kepengurusan dan anggota Komisi Eksekutif, KLPPI dan Tenaga Ahli/Pakar.

Pasal 8

(1) Komisi Eksekutif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas utama melaksanakan tugas keseharian JLPPI termasuk membuat perencanaan, pengembangan dan anggaran, melaksanakan dan memonitor kegiatan JLPPI, serta mengkoordinasikan kerjasama Internasional.
(2) Komisi Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf d bertugas :
a. menyediakan dukungan untuk memperkuat kompetensi Laboratorium Pengujian Pangan;
b. menyediakan dukungan pada organisasi ditingkat nasional terkait dengan keamanan pangan;
c. memantau pendirian Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan INDONESIA (LRPPI);
d. mengkoordinasikan Sub Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan;
e. mereview dan MENETAPKAN laporan evaluasi dan rekomendasi dari panel pakar; dan
f. mendukung pengembangan pengakuan Internasional terhadap anggota JLPPI melalui koordinasi pelatihan untuk capacity building.
(3) Tenaga ahli/pakar sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf e bertugas memberi saran dan masukan untuk perkembangan JLPPI.
(4) Sub-jejaring laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf f bertugas :
a. mengkoordinasi kegiatan pengembangan laboratorium pengujian pangan di masing-masing sub jejaring; dan
b. melaporkan perkembangan laboratorium pengujian pangan di masing-masing sub jejaring secara berkala kepada Komisi Eksekutif.

Pasal 9

Sekretariat JLPPI berada pada Kementerian atau Lembaga tempat Ketua Pelindung berkantor.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, anggota dewan pembina sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi terkait MENETAPKAN Petunjuk Teknis.

Pasal 11

Biaya pelaksanaan kegiatan pembinaan Laboratorium Pengujian Pangan dalam koordinasi JLPPI dibebankan pada anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga anggota JLPPI.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN