Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Ubin Keramik adalah lempeng tipis yang dibuat dari lempung/tanah liat dan atau material anorganik lain, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan lantai.
Umumnya, ubin keramik dibentuk dengan cara ekstrusi atau dipress/ditekan pada suhu ruang, tetapi juga dibentuk dengan proses lain, kemudian dikeringkan dan dibakar pada suhu tertentu untuk diperoleh sifat-sifat yang diinginkan. Ubin keramik dapat diglasir, tanpa glasir, tidak mudah terbakar, dan tidak dipengaruhi cahaya.
3. Industri ubin keramik adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Industri nomor 23929 yang mencakup
usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur).
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Ubin Keramik terdiri atas:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan manajemen.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bahan baku;
b. bahan penolong;
c. energi;
d. air;
e. proses produksi;
f. produk;
g. kemasan;
h. limbah; dan
i. emisi gas rumah kaca.
(3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebijakan dan organisasi;
b. perencanaan strategis;
c. pelaksanaan dan pemantauan;
d. tinjauan manajemen;
e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri Ubin Keramik yang telah memenuhi SIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan Sertifikasi Industri Hijau.
(2) Tata cara Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
SIH untuk Industri Ubin Keramik tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Menteri dapat melakukan pengkajian ulang SIH Industri Ubin Keramik sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 513/M- IND/Kep/12/2015 tentang Penetapan Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Sertifikat Industri Hijau yang telah dimiliki sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir Sertifikat Industri Hijau yang bersangkutan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
