Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH UNTUK KEBUTUHAN MASYARAKAT, USAHA MIKRO, DAN USAHA KECIL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PERMENPERIN No. 12 Tahun 2022 berlaku

Pasal 10

(1) Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS. (2) Permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen yang paling sedikit berupa: a. laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer; dan b. faktur pajak. (3) Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dibantu oleh surveyor independen. (5) Surveyor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal. (6) Direktur Jenderal menyampaikan surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BPDPKS secara elektronik. (7) BPDPKS melakukan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima oleh BPDPKS. (8) Dalam hal permohonan pembayaran diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum surveyor independen ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal dapat menyampaikan surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPDPKS secara elektronik setelah: a. Direktur Jenderal memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan lengkap; dan b. Pelaku Usaha menandatangani surat pernyataan yang paling sedikit memuat kesediaan/kesanggupan pengembalian kelebihan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah yang sudah diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat penagihan kelebihan pembayaran dari BPDPKS. (9) BPDPKS melakukan pembayaran sebagian Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterima oleh BPDPKS. (10) Dalam hal pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dilaksanakan, BPDPKS menyampaikan pengajuan verifikasi kepada Direktur Jenderal. (11) Berdasarkan pengajuan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur Jenderal meminta surveyor independen yang telah ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan pembayaran Pelaku Usaha. (12) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada BPDPKS. (13) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) memuat ketentuan: a. kelebihan bayar, Pelaku Usaha wajib mengembalikan/menyetor kelebihan Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah ke rekening BPDPKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. kekurangan bayar, BPDPKS harus membayar kekurangan Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada Pelaku Usaha. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2022 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO