Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Semen Clinker adalah barang setengah jadi yang utamanya mengandung kristal kalsium silikat hidraulis yang merupakan hasil proses pyroprocessing dari batu gamping, bahan mengandung besi, bahan aluminosilikat, dan material lainnya.
2. Semen adalah barang jadi berupa serbuk yang merupakan hasil pengolahan Semen Clinker dengan penambahan gipsum dan bahan aditif lainnya yang dapat mengalami setting dan mengeras akibat reaksi kimia dengan air, serta mampu menghasilkan setting dan pengerasan dengan adanya air.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
6. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
7. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai dengan parameter produk yang diharapkan.
8. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Semen Clinker atau Semen.
9. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
10. Perusahaan Non Industri adalah Pelaku Usaha yang bergerak di luar bidang usaha industri manufaktur dan jasa industri yang berkedudukan di INDONESIA.
11. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut Perusahaan API-P adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir produsen.
12. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut Perusahaan API-U adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir umum.
13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
15. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
16. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
19. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Semen Clinker dan Semen.
20. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Semen Clinker dan Semen.
Pasal 2
(1) Pelaku Usaha dapat mengimpor Semen Clinker atau Semen setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Semen Clinker atau Semen yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Perusahaan API-P; atau
b. Perusahaan API-U.
(2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat melakukan Impor Semen Clinker untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri.
(3) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat melakukan Impor Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi:
a. Perusahaan Industri; dan/atau
b. Perusahaan Non Industri.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker; dan
b. Pertimbangan Teknis Impor Semen.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Pertimbangan Teknis.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 6
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha dengan KBLI 23941 (dua tiga sembilan empat satu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. merupakan Perusahaan Industri Semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi;
3. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. telah menyampaikan data industri secara berkala di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya; dan
b. Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha dengan KBLI 46634 (empat enam enam tiga empat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. terdaftar di SIINas.
(2) Perusahaan Industri Semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 merupakan Perusahaan Industri yang memiliki fasilitas produksi Semen Clinker dan penggilingan Semen Clinker pada lokasi yang sama.
(3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
Pasal 7
Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Pasal 8
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan API-P yang melakukan Impor Semen Clinker untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan API-P;
2. rencana Impor Semen Clinker yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
3. realisasi Impor Semen Clinker tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
4. jumlah stok terkini Semen Clinker untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
5. rencana produksi Semen yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
6. realisasi produksi Semen tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
7. realisasi penggunaan Semen Clinker tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker; dan d) jumlah dan satuan barang;
8. rencana penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
9. realisasi penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. spesifikasi teknis Semen Clinker yang akan diimpor;
4. spesifikasi teknis Semen Clinker yang dapat diproduksi dalam negeri;
5. diagram alir proses produksi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur dan dilengkapi dengan dokumentasi fasilitas produksi Semen Clinker dan penggilingan Semen Clinker;
6. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 6, angka 7, dan angka 9 dikecualikan bagi Perusahaan API-P yang baru beroperasi pada tahun pengajuan permohonan.
(3) Pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan API-P yang belum pernah melakukan Impor sebelumnya.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 6 dan angka 7 tercantum dalam
