Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PERMENPERIN No. 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pemegang kewenangan dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman untuk melakukan pengelolaan BMN.

3. Pengguna Barang adalah Menteri Perindustrian sebagai pemegang kewenangan penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Perindustrian.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan sebagai realisasi APBN atas Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial.
6. Belanja Barang adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria Belanja Bantuan Sosial serta Belanja Perjalanan.
7. Belanja Modal adalah pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset dan/atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
9. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
10. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
11. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang, dengan menerbitkan surat keputusan dari Pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab adminstrasi dan fisik atas barang yang ada dalam penguasaannya.
12. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai peraturan perundang- undangan.

13. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
14. Alih Status Penggunaan BMN, yang selanjutnya disebut dengan Alih Status, adalah pengalihan status penggunaan BMN dari suatu Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya.
15. Dioperasionalkan Pihak Lain adalah penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian.
16. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/ Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
17. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
18. Instansi Lain adalah Kementerian/Lembaga/ Instansi selain Kementerian Perindustrian.
19. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.

Pasal 2

Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan dan/atau Mesin dimaksudkan sebagai acuan bagi Satker dalam rangka pengelolaan BMN yang efektif dan akuntabel untuk BMN yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, BUMN, perusahaan industri yang berbentuk badan hukum, dan Instansi Lain.

Pasal 3

Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan dan/atau Mesin bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman dalam pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin oleh Satker di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 4

Ruang lingkup Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan dan/atau Mesin ini meliputi:
a. kebijakan pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin;
b. Serah Terima bantuan peralatan dan/atau mesin; dan
c. pemanfaatan, monitoring, dan pelaporan.

Pasal 5

Pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin dilakukan atas:
a. inisiatif dari Satker di lingkungan Kementerian Perindustrian; atau
b. permintaan dari Pemerintah Daerah, BUMN, perusahaan industri yang berbentuk badan hukum, atau Instansi Lain.

Pasal 6

Penerima bantuan peralatan dan/atau mesin terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMN;
c. Perusahaan industri yang berbentuk badan hukum; atau
d. Instansi Lain.

Pasal 7

Pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin dilakukan dengan cara:
a. Hibah;
b. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
c. Dioperasionalkan Pihak Lain; atau
d. Alih Status.

Pasal 8

(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan kepada Pemerintah Daerah atau industri/lembaga lain melalui Pemerintah Daerah.
(2) Industri/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kelompok usaha bersama, sentra industri kecil, atau koperasi;
b. unit pelaksana teknis daerah bidang industri;
c. industri kecil dan menengah;
d. lembaga pendidikan; atau
e. lembaga penelitian dan pengembangan.
(3) Bantuan peralatan dan/atau mesin, selain diberikan kepada industri/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada pihak lain sepanjang:
a. atas persetujuan Menteri Perindustrian; dan
b. disertai permohonan atau rekomendasi dari dinas yang membidangi perindustrian.

Pasal 9

(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diberikan kepada BUMN.
(2) BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMN bidang industri yang melakukan:
a. modernisasi mesin;
b. pengenalan teknologi baru;
c. pengembangan produk baru; atau
d. peningkatan efisiensi dan produktivitas.

Pasal 10

(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Dioperasionalkan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diberikan kepada perusahan industri yang berbentuk badan hukum atau BUMN.
(2) Perusahan industri yang berbentuk badan hukum atau BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bantuan sepanjang melakukan:

a. pengembangan industri;
b. peningkatan mutu produk;
c. pengembangan unit peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang industri untuk penyediaan tenaga kerja industri yang kompeten;
d. pengembangan teknologi;
e. pemanfaatan teknologi baru; atau
f. peningkatan efisiensi dan produktivitas.

Pasal 11

(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Alih Status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diberikan kepada Instansi Lain.
(2) Instansi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bantuan sepanjang mendukung:
a. pengembangan industri;
b. peningkatan mutu produk;
c. penyediaan tenaga kerja industri yang kompeten; atau
d. pengembangan teknologi.

Pasal 12

(1) Pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap perencanaan pemberian bantuan, terdiri atas:
1. permohonan;
2. seleksi;
3. pengecekan dan kajian kebutuhan;
4. kesepakatan; dan
5. pembuatan kerangka acuan kegiatan (term of reference/TOR).
b. tahap pengadaan; dan
c. tahap penyerahan bantuan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus dilengkapi paling sedikit dengan kerangka acuan kegiatan dan/atau studi kelayakan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 tidak diperlukan bagi pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin atas inisiatif Satker di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pejabat Eselon I pembina industri yang bersangkutan.

Pasal 13

Peralatan dan/atau mesin yang diserahkan kepada penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus berupa BMN.

Pasal 14

Tahapan Serah Terima bantuan peralatan dan/atau mesin terdiri atas:
a. Serah Terima operasional;
b. penetapan status penggunaan; dan
c. Serah Terima kepemilikan.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan Serah Terima operasional dilakukan berdasarkan penelitian administrasi dan teknis.
(2) Penelitian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Tim Internal.
(3) Ketentuan mengenai Tim Internal serta tata cara penelitian administrasi dan teknis dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/ M-IND/PER/4/2011 atau perubahannya.

Pasal 16

(1) Penandatanganan berita acara Serah Terima operasional dapat dilakukan, apabila berdasarkan berita acara hasil penelitian administrasi dan teknis tidak ditemukan adanya kekurangan atau kerusakan.
(2) Penandatanganan berita acara Serah Terima operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satker atau Pejabat

yang ditunjuk untuk menandatangani berita acara tersebut di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 17

Berdasarkan berita acara Serah Terima operasional, harus dibuat usulan penetapan status penggunaan kepada Kementerian Keuangan yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak dokumen pendukung diterima.

Pasal 18

Ketentuan lebih rinci mengenai Serah Terima operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Penetapan status penggunaan harus dilakukan terhadap seluruh BMN yang direncanakan untuk diserahkan kepada penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/ PER/4/2011.
(3) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan bagi BMN yang berasal dari dana Dekonsentrasi atau dana Tugas Pembantuan yang pengadaannya setelah tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010.

Pasal 20

Tata cara pengajuan usulan penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/4/2011 atau perubahannya.

Pasal 21

Serah Terima kepemilikan dapat dilaksanakan dengan syarat:
a. penetapan status penggunaan sudah disetujui; dan
b. untuk yang diserahkan dengan cara:

1. Hibah, setelah adanya persetujuan Hibah dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penghapusan dari

Menteri Perindustrian;
2. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, setelah adanya PERATURAN PEMERINTAH dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian;
3. Dioperasionalkan Pihak Lain, setelah adanya Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penunjukan Pengoperasian; atau
4. Alih Status, setelah adanya surat persetujuan Pengalihan Status Penggunaan dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian.

Pasal 22

Ketentuan lebih rinci mengenai tata cara Serah Terima kepemilikan dan Penatausahaan bantuan peralatan dan/atau mesin sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan BMN secara optimal.
(2) Dalam hal BMN tidak dimanfaatkan secara optimal, BMN dapat dialihkan.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan asas biaya dan manfaat (cost and benefit).

Pasal 24

Unit kerja eselon I pembina industri yang bersangkutan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin.

Pasal 25

Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menyampaikan laporan setiap semester kepada unit kerja eselon I pembina industri yang bersangkutan.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/2/2010 tentang Pemberian Bantuan Peralatan dan atau Mesin, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/2/2010 tentang Pemberian Bantuan Peralatan dan atau Mesin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN