Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 85/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang sebelumnya disingkat
SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau
jasa yang sesuai persyaratan SNI.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.609
2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah
lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan
Tanda SNI terhadap 5 (lima) produk.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan
pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI 5
(lima) produk.
4. Pengelola Tabung Gas LPG adalah Perusahaan pemilik tabung baja
LPG yang melakukan niaga Gas LPG.
5. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang
selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau
jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-
nya telah diberlakukan secara wajib.
6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah
lembaga yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan
laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
7. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perindustrian.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis
Industri Manufaktur atau Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian
Perindustrian.
9. Kepala BPKIMI adalah Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan
Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
10. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang
melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
11. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/Kota
yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
2. Mengubah ketentuan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan
oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Apabila belum terdapat LSPro dan atau Laboratorium Uji yang
terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 5 (lima) produk,
Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Uji yang
kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.609
(3) LSPro dan atau Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah
terakreditasi oleh KAN.
3. Mengubah ketentuan Pasal 7, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan
sesuai dengan Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian
Kesesuaian – Fundamental Sertifikat Produk, Sistem 5, yaitu:
1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI;dan
2. melakukan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001-
2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu
lainnya yang diakui.
(2) Pengujian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
angka 1 dapat disubkontrakkan pada:
a. laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk
oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai; atau
b. laboratorium penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri
sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau
Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan
Akreditasi Negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian
bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
angka 2 berdasarkan jaminan oleh lembaga sertifikasi sistem mutu yang
diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di luar negeri yang
memiliki MRA dengan KAN.
4. Mengubah ketentuan Pasal 9, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Tabung baja LPG 3 kg sampai dengan 50 kg yang telah diproduksi dan
beredar sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini harus diuji ulang
sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a.
(2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bertahap sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan harus telah
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.609
dilaksanakan secara keseluruhan paling lambat pada tanggal 1 Juli
2013.
(3) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pengelola Tabung Gas LPG melalui Laboratorium Uji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Produk Tabung gas LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah diuji ulang wajib dicantumkan logo Lulus Uji Ulang (LUU).
(5) Tata cara pengujian ulang dan pencantuman logo LUU Ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
5. Menambah ketentuan baru antara Pasal 9 dan Pasal 10 menjadi Pasal 9a
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pengelola Tabung Gas LPG wajib memberikan laporan pelaksanaan
pengujian ulang Tabung baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan sejak diundangkan
Peraturan Menteri ini kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Bentuk Laporan pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan format Laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
6. Mengubah ketentuan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:

Pasal 10

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan pelaksanaan
sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan
sesuai dengan lingkup tugasnya dengan tembusan kepada Kepala BPKIMI.
7. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:

Pasal 12

Kepala BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dalam rangka
penerapan SNI terhadap produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
8. Mengubah ketentuan Pasal 15 menjadi sebagai berikut:

Pasal 15

Pelaku usaha dan atau Lembaga Penilai Kesesuaian yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.609
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2010
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.609

www.djpp.depkumham.go.id