Penunjukan:
a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M- IND/PER/9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/ PER/1/2015 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini.
b. Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M- IND/PER/9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/ PER/1/2015 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.
c. LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M- IND/PER/9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/ PER/1/2015 dicabut.
d. Laboratorium Uji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M- IND/PER/9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/ PER/1/2015 dicabut.
2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
