Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-4-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG Secara Wajib
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG adalah alat pengatur tekanan yang dirancang khusus untuk menyalurkan, mengatur, dan menstabilkan tekanan keluaran dari tabung LPG kapasitas 3 kg sampai dengan 12 kg dengan tekanan keluaran maksimal 5 kPa dengan sistem pengancing tipe clip-on, tipe ulir, atau tipe lainnya.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG sesuai dengan persyaratan SNI 7369:2012.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh
Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG sesuai metode uji SNI.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG sesuai dengan persyaratan SNI 7369:2012.
(2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG sesuai dengan persyaratan SNI 7369:2012.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan pemberlakuan SNI 7369:2012 secara wajib.
Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro;
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG diterbitkan; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG melakukan pembinaan terhadap industri Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang tidak memenuhi ketentuan SNI 7369:2012 secara wajib dan melakukan pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 7369:2012 secara wajib.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) LSPro yang telah dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang telah diterbitkan kepada LSPro yang yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG.
Pasal 7
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan/atau ayat
(3), dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 4 ayat (4), dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1032), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2017
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
