Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL PENCELUPAN, PENCAPAN, DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Pencapan (printing) adalah proses pemberian warna pada kain dengan cara pemindaian motif menggunakan alat pencapan menggunakan pasta zat warna dan bahan penolong lainnya.
3. Pencelupan (dyeing) adalah proses pemberian warna pada bahan tekstil dengan cara mencelupkan ke larutan zat warna dan bahan penolong lainnya.
4. Penyempurnaan (finishing) adalah semua proses akhir yang dilakukan pada kain setelah diputihkan, dicelup atau dicap yang dapat dikerjakan secara kimia atau secara fisika untuk memperoleh sifat yang diinginkan.
5. Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 13132 yang mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan untuk kain.
6. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan terdiri atas:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan manajemen.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bahan baku;
b. bahan penolong;
c. energi;
d. air;
e. proses produksi;
f. produk;
g. kemasan;
h. limbah; dan
i. emisi gas rumah kaca.
(3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebijakan dan organisasi;
b. perencanaan strategis;
c. pelaksanaan dan pemantauan;
d. tinjauan manajemen;
e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan yang telah memenuhi SIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan Sertifikasi Industri Hijau.
(2) Tata cara Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 4
SIH untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Menteri dapat melakukan pengkajian ulang SIH untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 515/M- IND/Kep/12/2015 tentang Penetapan Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Sertifikat Industri Hijau yang telah dimiliki sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir Sertifikat Industri Hijau yang bersangkutan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
